
HARIANRAKYATACEH.COM – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA)kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga meminta pimpinan DPRA untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan Fahlevi Kirani. Menurut Haspan, tak ada alasan lagi bagi DPRA untuk menolak PAW yang dilayangkan PNA kepada Tiyong dan Fahlevi Kirani.
“Seluruh syarat dan peraturan perundangan-undangan telah terpenuhi. Sehingga tak ada alasan DPRA untuk menolak, menghalang maupun memperlambat proses PAW ini, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan usulan pergantian ini adalah pihak dari PNA,”jelasnya, Rabu (30/3).
Haspan juga menerangkan, bawa saat ini PNA tidak ada senketa Internal Partai Politik. Hal tersebut telah di konsultasi dengan pengadilan negeri, yang menerangakan tidak ada sengketa atau perkara dari PNA.
“Artinya dalam kondisi sekarang PNA tidak bersengketa. Kemudian surat mahkamah partai juga menegaskan, juga ada sengketa. Artinya apa yang diminta oleh pimpinan dewan itu sudah kita lengakapi.”jelasnya.
“Kami berharap pada Plt Ketua DPRA untuk segara memproses usulan PAW karna semua syarat dan ketentuan sudah kami lengkapi,”ujarnya.
Haspan menerangkan, proses PAW terhadap Tiyong dan Fahlevi dimulai Sebelum bulan februari yang lalu. Dimana DPP PNA telah melayangkan surat usulan PAW Tiyong dan Fahlevi ke pimpinan DPRA, kemudian seminggu setelah usulan itu di kirimkan, Pimpinan DPRA merespon dan mengatakan bahwa surat tersebut tidak dapat diproses disebabkan tidak memenuhi syarat dan ketentuan dari peraturan perundangan-undangan.
Maka dari itu, pihaknya kembali melengkapi semua persyaratan usulan PAW ini, termasuk didalamnya surat keterangan yang di atur dalam pasal 113 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 terkait surat keterangan partai politik tidak dalam keadaan bersengketa dari pengadilan negeri setempat atau Mahkamah Partai
“kami kembali mengirimkan kembali ke DPRA, dan pada waktu itu pimpinan DPRA sudah membuat surat,dan ditandatangani oleh Dahlan Jamaluddin yang dulu menjabat sebagai Ketua DPRA, dan yang menjadi permasalahan adalah surat itu tidak kunjung dikrim ke Komisi Independen Pemilihan (KIP)” jelasnya
“kami mengingatakan jangan ada yang menghalang-halangi terkait prose PAW tersebut. Karena jika sudah diproses jangan ada istilah penolakan, ini yg menjadi persoalan proses ini kenapa harus di tahan-tahan,”pungkasnya. (mar)