
KUALA SIMPANG (RA) – Aparat Polsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang menangkap dua pria pelaku pencurian tiang lampu taman dan besi baja penutup parit saluran milik pemerintahan Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang.
“Kedua tersangka berinisial B (48) warga setempat dan rekannya R (45) warga Bandar Khalifah, Tamiang Hulu. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian tiang lampu taman dan tutup saluran air milik desa,” kata Kapolsek Kota Kuala Simpang, AKP Ontin Panjaitan dikonfirmasi, Senin (4/4).
Dijelaskan AKP Ontin para pelaku melancarkan aksinya, Minggu (3/4) sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung. Naas gerak gerik pelaku dipergoki oleh warga dan diteriaki maling. Merasa terancam kemudian pelaku sempat melarikan diri ke kawasan kota dan pulang ke rumah.
“Dua pelaku diamankan pukul 03.40 WIB di dua lokasi berbeda berikut dengan barang bukti. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Kuala Simpang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Ontin P.
Kepada polisi perangkat Kampung Bukit Tempurung melaporkan selama ini sudah kehilangan tujuh tiang lampu taman dan 11 tutup tapak saluran air dengan kerugian ditaksir Rp25 juta. Diduga kedua tersangka merupakan pelaku spesialis barang-barang tersebut.
“Besi baja ukuran 80×80 centimeter untuk tapak penutup air ini sangat diincar oleh maling karena bobotnya sangat berat kalau dijual,” ungkap AKP Ontin P didampingi Kanit Reskrim Aipda Purwoto.
Namun ujar Kapolsek, kedua pelaku ini tidak mengakuinya. Mereka mengatakan hanya tiga kali melakukan pencurian dan yang ketiga tidak berhasil.
“Motif pelaku mencuri besi untuk dijual (dikilokan) ke penampung butot. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Ontin. (ddh/rus).