HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Sejumlah nelayan dari Aceh Timur dan langsa menyamapaikan aspiras ke DPRA, soal larangan nelayan menggunakan pukat trawl.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, turut dihadiri Polairud Polda Aceh, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, DKP Aceh, Ketua DPRK Aceh Timur dan Nelayan Aceh Timur di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA, Banda Aceh, Kamis (7/4) kemarin.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir mengatakan, bahwa persoalan pengunaan pukat trawl belum ada solusi hingga hari ini, sehingga para nelayan meminta DPRA untuk bersikap soal penangkapan yang terjadi selama ini kepada nelayan yang mengunakant pukat trawl.
“Sementara kapal dari luar Aceh, yang masuk ke Aceh tidak dilakukan penangkapan, jadi ini keluhan mereka para nelayan sudah lama, dan mereka sampaikan ke DPRA,”kata Irpannusir.
Keluhan lainnya yang disampaikan para nelayan yakni, para nelayan tidak dibolehkan beroperasi dibawah 20 mil. Jika mereka melanggar, maka akan ditangkap oleh petugas PSDKP. Sehingga kata Irfannusir, nelayan mengeluh, jika Trawl digunakan di atas 20 mil maka tidak ada hasil tangkapan. Maka dari itu mereka berharap mendapatkan solusi, apalagi menjelang Idul Fitri.
Lebih lanjut, kata Politis PAN itu, Pengunaan pukat trawl memang telah diatur dalam UU No 45 tahun 2009 dan Qanun Pasal 7 Tahun 2010. Yakni dijelaskan bahwa kapal trawl tidak boleh beroperasi di wilayah 20 mil ke bawah, dan hanya bisa di 20 mil keatas. “kalau kita lihat dari qanun yang ada, tidak mungkin kita melakukan perubahan terhadap peraturan tersebut dengan waktu yang singkat dan cepat, kurang lebih kita membutuhkan waktu 6 bulan lamanya. Begitu juga dengan pergub, yang membutuhkan proses,”jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Irpannusir, DPRA meminta PSDKP dan Polairud agar memberikan kebebasan kepada nelayan Aceh Timur, Langsa dan seluruh Aceh, agar para nelayan bisa mengunakan pukat trawl sejauh mereka mempunyai surat segera beroperasi dan tidak perlu di 20 mil keatas.“Bila perlu dibawah 20 mil ini kita berikan keleluasaan, karena pukat trawl ini banyak masyarakat yang mencari nafkah. Ini juga mau menjelang Idul Fitri,”ujarnya.
“Coba di bayangkan ada 20 sampai 30 orang nelayan disitu. Kalau ini dihentikan ada 30 kartu keluarga yang tidak punya mata pencarian. Inilah harapan kita pada PSDKP untuk memberikan kemudah kepada masyarakat agar bisa melaut di bawah 20 mil,”kata Irpannusir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Muhammad Adam, meminta agar ada solusi atas permasalahan yang dialami nelayan Aceh Timur terkait pelarangan penggunaan alat tangkap trawl.
“kami mengingkan hari ini harus ada solusi kepada nelayan. Jadi jangan hanya main tangkap-tangkap saja. Apalagi sebentar lagi mau lebaran, mereka butuh uang agar anak istrinya tidak kelaparan,”ujar Adam.
Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Lampulo, Herno Adianto, meminta agar DPRA melakukan komunikasi terkait solusi yang diberikan tersebut, dengan melakukan pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pelaranagn mengunakan pukat trawl itu.
“Mungkin lebih baik juga DPRA melakukan komunikasi bersama menteri KKP, selepas cooling down ini usai lebaran, soal pengunaan pukat Trawl,”ujarnya.