class="post-template-default single single-post postid-66380 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 9 Apr 2022 08:21 WIB ·

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas Bersubsidi


 Satu unit mobil truk yang diamankan di jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar.
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Satu unit mobil truk yang diamankan di jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar. FOR RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengungkap kasus tindak pidana Migas jenis Bio Solar bersubsidi di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh Desa Layeun Kec. Leupung Kab. Aceh Besar, Jumat (8/4).

Dalam siaran pers yang diterima Rakyat Aceh kemarin, disebutkan satu unit mobil truk tangki Merk Isuzu dengan nomor polisi BL 8306 FG, warna putih, berisi lima ton BBM Jenis Bio Solar berhasil diamankan di jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar, pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra, S.Sos., MH. mengatakan, identitas tersangka, berinisial (MF), umur 23 tahun, jenis kelamin laki – laki beralamat di Desa Redup, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara.

“Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” ungkap Ferdian. Modus operandi pelaku, berdasarkan keterangan tersangka (MF), bahwa minyak solar bersubsidi pemerintah tersebut dibeli di SPBU – SPBU dengan cara menggunakan mobil ikut mengantri di SPBU menggunakan beberapa mobil dan mengisi di tangki BBM mobil selayaknya masyarakat mengisi mobil biasa.

“Kemudian setelah itu pulang ke gudang, disedot kembali BBM solar tersebut dari tangki BBM mobil dipindahkan ke tangki fiber sampai habis kemudian mobil tersebut kembali lagi ke SPBU dan begitu seterusnya,” Ferdian menjelaskan kronologi.

Kemudian setelah beberapa hari mencapai 5.000 Liter atau 5 ton, minyak tersebut dinaikkan ke mobil tangki dan dibawa jual ke wilayah Aceh Barat. Adapun kronologis penangkapan, dengan terjadinya kelangkaan minyak Bio Solar Subsidi Pemerintah dimana-mana termasuk di Aceh Besar, pada hari dan tanggal tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Personil Polsek Leupung mendapatkan informasi tentang adanya mobil pengangkut BBM jenis Bio Solar yang akan melintas dari Banda Aceh yang selanjutnya oleh Tim setelah melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut yang sekira pukul 03.00 WIB.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki beserta 1 (satu) unit mobil truk tangki merk Isuzu yang mengangkut BBM jenis Bio Solar Bersubsidi Pemerintah tanpa dilengkapi dokumen di jalan lintas Banda Aceh – Meulaboh Desa Layeun, Kec. Leupung, Kab. Aceh Besar.

Setelah dilakukan interogasi awal oleh tim, diketahui BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diambil oleh tersangka (MF) dari gudang yang berada di kawasan Kec. Peukan Bada dan akan dibawa ke Pantai Cermin Meulaboh, Kab. Aceh Barat dan tersangka (MF) mengaku dirinya hanya bekerja sebagai supir atas suruhan Sdr. berinisial (R), dengan upah sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan dan tersangka juga mengatakan bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut milik Sdr. berinisial (R) yang sekaligus pemilik gudang tempat tersangka (MF) mengambil BBM jenis Bio Solar tersebut di Peukan Bada.

Selanjutnya, tersangka beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.

Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus yaitu berdasarkan keterangan tersangka An. inisial (MF) bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut diambil dari gudang yang berada di Kecamatan Peukan Bada, dan menurutnya pemiliknya inisial (R) memiliki 2 gudang penyimpanan yaitu di Desa Lampisang dan Desa Lamlumpu, kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait keterangan tersebut yang sekira pukul 12.00 WIB.
Tim berhasil menemukan tempat yang diduga sebagai gudang tempat penampungan yang berada di sebuah bangunan rumah kosong yang beralamat di Desa Lampisang, Kec Peukan Bada, Kab. Aceh Besar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tangki fiber ukuran 1000 L yang berisikan minyak Bio solar sekitar 350 L, 1 (satu) buah drum minyak ukuran 220 L (kosong) 1 (satu) buah drum minyak ukuran 220L (kosong) 1 (satu) jerigen ukuran 35L berisi minyak Bio solar sekitar 10 L, 1 (satu) jerigen ukuran 35 L (kosong)1 (satu) mesin merk OHV untuk sedot minyak Bio solar.

Total minyak Bio Solar yang disita di Gudang Lampisang sekitar lebih kurang 360 L. Sedangkan di gudang di Desa Lamlumpu, tidak ditemukan apa-apa (kosong), begitu pula pemilik gudang Sdr. Inisial (R) juga tidak berada di tempat. (rif)

 

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS