KUTACANE (RA) – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Tipikor (PN) Banda Aceh, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dari empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Bebek Petelur, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (7/4) lalu.
Syaifullah, Kajari Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi, mengatakan dikabulkan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, setelah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Ketiga terdakwa mendapat pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yaitu aparatur sipil negara (ASN) MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KS selaku Direktur CV Beru Dinam, dan YP selaku Pelaksana CV. Beru Dinam,” kata Dedet Darmadi, Kepada Rakyat Aceh, Minggu (10/4).
Sementara satu lainya AS, mantan kepala Dinas Pertanian, masih menjadi tahanan Lapas Klas II B Kutacane. Ketika ditanya alasan penangguhanan dilakukan oleh majelis hakim, Dedet Darmadi mengaku tidak mengetahuinya.
“Tiga dari empat terdakwa sudah ditangguhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, mereka menjadi Tahanan rumah,” jelas Dedet Darmadi tanpa mengetahui alasan Hakim PN Tipikor Banda Aceh mengalihkan tahanan ketiga terdakwa tersebut.
Seperti diketahui, kasus pengadaan bebek petelur di dinas pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019. Pagu anggaran mencapai Rp 8.800.000.000, dana anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tenggara.
Dalam pelaksanaana proyek tersebut terjadi indikasi menaikan harga satuan (mark up), hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.213.949.784. Kerugian tersebut berdasarkan hitungan dari pihak hasil audit BPKP Aceh No.SR-0314/PW01/5/2021.
Kemudian kasus ini teridenkasi dugaan pengaturan dan mengkondisikan atau merekayasa harga barang (bebek) dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (val/min)