Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

DAERAH · 14 Apr 2022 09:39 WIB ·

Polisi Ciduk Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

 
Polisi Sektor Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor (tengah) beserta barang bukti hasil curian, Rabu (13/4). FOR-RAKYAT ACEH Perbesar

Polisi Sektor Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor (tengah) beserta barang bukti hasil curian, Rabu (13/4). FOR-RAKYAT ACEH

KUALA SIMPANG (RA) – Unit Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang mengamankan dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang bereaksi di wilayah pedalaman Aceh Tamiang.

Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna dikonfirmasi, Rabu (13/4) mengatakan, dua orang tersangka berinisial S (21) dan E (39) warga Desa Tenggulun. Keduanya ditangkap, Selasa (12/4) sekira pukul 14.30 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda CB150R BL 4523 UAB.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Elfan kepada polisi. Kedua pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu (10/4) pukul 22.30 WIB di kampung setempat,” kata Andi Krisna.

Dijelaskan Ipda Andi Krisna otak pelaku curanmor adalah E. Sementara S berperan sebagai pembantu E. Keduanya tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kiri di lokasi berbeda.

Terduga E, sebut Andi Krisna ditangkap dalam persembunyian diseputaran Desa Tenggulun, sedangkan S diciduk di rumahnya. Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil interogasi terhadap E, dia mengakui telah melakukan pencurian sepmor milik korban Elfan. Saat melakukan pencurian tersangka dibantu oleh temannya S,” jelas Kapolsek.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Kiri guna pengusutan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya. (ddh/rus)

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Bener Meriah Empat Hari Kedepan

16 September 2024 - 13:11 WIB

Keluarga Pemain PON Aceh Tak Diizinkan Masuk Stadion

16 September 2024 - 06:32 WIB

Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton

15 September 2024 - 15:52 WIB

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Bridge Aceh Putri dan Putra DKI Jakarta Dipuncak Klasemen Sementara

14 September 2024 - 11:06 WIB

Trending di DAERAH