SIGLI (RA) – Puluhan sepeda motor balap liar dengan knalpot blong dijaring satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Pidie, melalui razia di jalan umum setelah dilaporkan warga masyarakat karena sangat meganggu dan meresahkan.
Kini, puluhan sepeda motor hasil razia balap liar dan knalpot blong tersebut diamankan di halaman Mapolres Pidie, sekaligus mendata kelengkapan surat surat kendaraan pemiliknya.
Selama beberapa hari terakhir ini dimulai sejak awal bulan suci Ramadan, Satlantas Polres Pidie mengamankan puluhan unit sepeda motor saat menggelar operasi terhadap balap liar dan knalpot blong di jalan umum
“Kita selama dua hari ini, berhasil menangkap sebanyak, 30 unit sepeda motor dari aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat,” sebut Kasat Lantas Polres Pidie, Iptu Mahruzar Hardi saat ditanyai wartawan, Rabu (13/4).
Lanjutnya, sepeda motor balap liar tersebut sudah diamankan di halaman kantor Satlantas Polres Pidie. Semua sepeda motor, itu disita petugas saat melakukan operasi di Jalan Pulo Pisang dan Jalan Garot- Pidie, juga di depan PLTD, dan di beberapa lokasi lainnya.
Semua sepada motor yang terjaring razia tersebut diamankan polisi, baik itu sepada motor dari pelaku balap liar, dengan modifikasi knalpot blong dan rata-rata sepeda motor yang terjaring itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas, Iptu Mahruzar Hardi akrab disapa Bang Ucok, didampingi Kaurmintu Satlantas Polres setempat, Aipda Saifuddin, SH, menjelaskan operasi digelar atas informasi masyarakat yang resah dengan ulah balap liar tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Pidie, aksi balap liar tersebut dimulai menjelang sahur atau subuh hari dengan suara kendaraan sepeda motor sangat bising mengganggu ketentraman masyarakat.
Dalam razia, juga ditemukan berbagai kendaraan yang memakai knalpot blong serta tidak dilengkapi surat surat lengkap dari kendaraan yang digunakan untuk kegiatan balap liar tersebut.
Kendaraan yang terjaring, diangkut oleh petugas ke bak truk dan dibawa ke kantor Satlantas Polres Pidie, begitupun dengan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi juga diangkut.
Sekarang bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang telah disita polisi, tidak diizinkan untuk diambil selama bulan Ramadhan. “Nanti setelah lebaran, bagi pemilik yang mau mengambil kendaraannya baru dibolehkan, tentunya dengan memenuhi semua persyaratan,” tukas Kasat Lantas. (ana/min)