Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 20 Apr 2022 09:11 WIB ·

Pembuang Bayi Terancam 5 Tahun Penjara


 AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH
Kapolres Bireuen, menghadirkan tersangka pembuang bayi di RSUD dr Fauziah Bireuen, saat sesi Jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4). Perbesar

AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Kapolres Bireuen, menghadirkan tersangka pembuang bayi di RSUD dr Fauziah Bireuen, saat sesi Jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4).

BIREUEN (RA) – Kepolisian Resort (Polres) Bireuen mengamankan tersangka yang membuang bayinya di Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, pada Rabu 13 April 2022 kemarin.

Bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan dan dibuang oleh keluarganya, yang berlokasi di belakang ruang Peritanologi rumah sakit setempat.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo saat jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4) mengatakan, tersangka telah mengakui bahwa dirinya meletakkan bayi di Musala RS dr Fauziah.

“Setelah salah seorang saksi menemukan bayi di lantai musala rumah sakit, ia memberitahukan kepada Satpam penemuan tersebut. Kemudian, satpam menyerahkan bayi laki-laki itu untuk dirawat ke ruang perinatologi atau ruang rawat bayi,” ujar Kapolres.
Disebutkan, pada hari Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka IR menyerahkan diri ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatan tindak pidana tersebut.

“Tersangka IR mengakui membuang bayi di lantai Musala RS Fauziah dan ia juga menerangkan melahirkan pada hari Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 18.45 WIB di Poskesdes Tanoh Anoe, Kecamatan Jangka,” sebut AKBP Mike.

Kapolres juga menyebutkan, tersangka membuang bayinya karena merasa malu, sebab bayi tersebut hasil dari hubungan gelap bersama pacarnya yang berinisial IRW (30).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (akh/min)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR