BIREUEN (RA) – Kepolisian Resort (Polres) Bireuen mengamankan tersangka yang membuang bayinya di Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, pada Rabu 13 April 2022 kemarin.
Bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan dan dibuang oleh keluarganya, yang berlokasi di belakang ruang Peritanologi rumah sakit setempat.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo saat jumpa Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4) mengatakan, tersangka telah mengakui bahwa dirinya meletakkan bayi di Musala RS dr Fauziah.
“Setelah salah seorang saksi menemukan bayi di lantai musala rumah sakit, ia memberitahukan kepada Satpam penemuan tersebut. Kemudian, satpam menyerahkan bayi laki-laki itu untuk dirawat ke ruang perinatologi atau ruang rawat bayi,” ujar Kapolres.
Disebutkan, pada hari Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka IR menyerahkan diri ke Polres Bireuen dan mengakui perbuatan tindak pidana tersebut.
“Tersangka IR mengakui membuang bayi di lantai Musala RS Fauziah dan ia juga menerangkan melahirkan pada hari Sabtu, 9 April 2022 sekira pukul 18.45 WIB di Poskesdes Tanoh Anoe, Kecamatan Jangka,” sebut AKBP Mike.
Kapolres juga menyebutkan, tersangka membuang bayinya karena merasa malu, sebab bayi tersebut hasil dari hubungan gelap bersama pacarnya yang berinisial IRW (30).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 308 Jo Pasal 307 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (akh/min)