class="post-template-default single single-post postid-67098 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

DAERAH · 20 Apr 2022 09:15 WIB ·

Polisi Bekuk Penimbun BBM Solar Bersubsidi


 Polisi Bekuk Penimbun BBM Solar Bersubsidi Perbesar

IDI (RA) – MY (60) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur diamankan Polres Aceh Timur.

Pria berprofesi sebagai sopir ini diduga telah diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, ia dibekuk Polisi di kediamannya, Jum’at (15/4) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

“Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Sandi dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.

Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa, dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Kini pelaku MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah berada Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“Terhadapnya, MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” demikian tutup Sandi. (mol/rus)

 

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Persiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kapolda Aceh Soroti Hal Ini

19 March 2025 - 21:58 WIB

Momentum TMMD ke-123, Eks Kombatan GAM Serahkan Senjata Api ke Dandim Bireuen

19 March 2025 - 18:46 WIB

Ketua DPW PKS Aceh: Abu Razak, Sosok Gigih dan Pemersatu

19 March 2025 - 16:20 WIB

Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel

19 March 2025 - 14:55 WIB

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahala Puasa

19 March 2025 - 14:55 WIB

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah

19 March 2025 - 14:46 WIB

Trending di NASIONAL