BANDA ACEH (RA) – Abu Faisal Ali kembali dipercayakan untuk memimpin Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, masa bakti 2022-2027 Masehi, Selasa (26/4).
Dalam tata tertib pemilihan calon ketua, setiap Anggota MPU Aceh menuliskan tiga orang calon ketua, namun Abu Faisal Ali mengantongi 39 suara. Dari 47 orang Anggota MPU Aceh, hanya absen 1 orang.
Untuk pemilihan Wakil Ketua, setiap orang menuliskan 5 orang, tiga orang Wakil Ketua terpilih yakni Abon Dr Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag, Tgk Hasbi Albayuni, Tgk H Muhammad Hatta, Lc, M Ed.
Pada kesempatan ini, Senin (25/4) sebanyak 46 Anggota MPU Aceh masa bakti 2022-2027 Masehi dikukuhkan, yang disaksikan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh, Khairil Jamal.
Sementara Anggota MPU Aceh, 2017-2022 akan berakhir pada 1 Mei mendatang.
Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali, mengungkapkan bersyukur Mubes yang telah dilaksanakan pada bulan lalu telah sukses.
“SK pengukuhan tergolong cepat. Karena ini ketentuan kita lakukan dengan sempurna,” ungkap Faisal Ali.
Dikatakan, pengukuhan Anggota MPU Aceh sudah dilakukan dan bagi pengurus yang belum dilakukan pengukuhan dapat mengikuti pegukuhan susulan.
“Pengukuhan ini supaya pengurus secara permanen dengan dilakukan pengukuhan,” jelasnya.
Kata Abu Faisal, rencananya tidak ada sidang dalam puasa namun ini terpaksa dilakukan, sebab pengurus 2022-207 berakhir 1 Mei.
“Kami minta maaf sebab tetap kita lakukan pengukuhan di bulan puasa,” kata Lem Faisal.
Lanjutnya, dilakukan musyawarah besar tersebut dengan dukungan dari pemerintah Aceh maupun dari teman teman di MPU Aceh.
“Apalagi kami sangat memaklumi 10 hari terakhir di bulan puasa ini banyak kesibukan,” ungkapnya.
Agenda lain, 25 hingga 27 April juga dilaksanakan sidang paripurna Istimewa 1, Sidang paripurna III, Sidang paripurna khusus 1 tahun 2022, sidang paripurna pembahasan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MPU Aceh.
“Masa khidmat 2022-2027 menjalankan tangggungjawab bila ada kekurangan berkenan dimaafkan. Kami mohom maaf kepada Abu Umi semua,” harapnya.
Pada kesempatan ini, MPU Aceh melaksanakan santunan anak yatim piatu dari desa setempat maupun dari yatim dan piatu ASN MPU Aceh. (rus)