BIREUEN (RA) – Tiga terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan dari penemuan sabu seberat 350 Kg di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, divonis 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan keputusan sidang tersebut yaitu, Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman. Mereka dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis 20 tahun penjara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara teleconference melalui lapas kelas II/b Bireuen, Selasa (26/4).
Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Emrizal Saputra dan Haris Munandar, 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga memvonis Sulaiman Bin Sulaiman 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH, melalui Kasi Intelijen, Muliana SH mengaku, pihaknya menghormati keputusan majelis Hakim tersebut. Namun, Kejaksaan Bireuen belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
“Tentu kami hormati putusan majelis hakim, saat ini tim Jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu beberapa hari kedepan, setelah putusan dibacakan,” ujar Muliana
Kejaksaan akan menunggu salinan resmi putusan Ketiga Terdakwa dari PN Bireuen. Selanjutnya, Jaksa akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Setelah itu, kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud,” tegasnya. (akh/min)