class="post-template-default single single-post postid-67732 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 28 Apr 2022 08:02 WIB ·

Tiga Terdakwa 350 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

 
Dua dari tiga terdakwa kasus tindak pidana 350 Kg sabu mengikuti sidang secara virtual melalui Lapas Kelas II/B Bireuen, Selasa (26/4). Ist/rakyat aceh Perbesar

Dua dari tiga terdakwa kasus tindak pidana 350 Kg sabu mengikuti sidang secara virtual melalui Lapas Kelas II/B Bireuen, Selasa (26/4). Ist/rakyat aceh

BIREUEN (RA) – Tiga terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan dari penemuan sabu seberat 350 Kg di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, divonis 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan keputusan sidang tersebut yaitu, Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman. Mereka dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis 20 tahun penjara. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara teleconference melalui lapas kelas II/b Bireuen, Selasa (26/4).

Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Emrizal Saputra dan Haris Munandar, 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memvonis Sulaiman Bin Sulaiman 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH, melalui Kasi Intelijen, Muliana SH mengaku, pihaknya menghormati keputusan majelis Hakim tersebut. Namun, Kejaksaan Bireuen belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

“Tentu kami hormati putusan majelis hakim, saat ini tim Jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu beberapa hari kedepan, setelah putusan dibacakan,” ujar Muliana
Kejaksaan akan menunggu salinan resmi putusan Ketiga Terdakwa dari PN Bireuen. Selanjutnya, Jaksa akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Setelah itu, kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud,” tegasnya. (akh/min)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 22:38 WIB

Trending di UTAMA