class="post-template-default single single-post postid-68775 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Danrem Lilawangsa Gelar Lomba Syiar Islam Antar Prajurit TNI Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah Didampingi Camat Azhari, SCN Salurkan Bantuan dari KitaBisa Kepada Balita Alami Penyakit Langka Di Simeulue, Capai 7.647 Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan 

UTAMA · 18 May 2022 14:37 WIB ·

Polisi Gadungan Ditangkap Tim Resmob Polres Aceh Timur


 Polisi Gadungan Ditangkap Tim Resmob Polres Aceh Timur Perbesar

IDI (RA) – Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K Kasat Reskrim, Selasa (17/5) mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga menampakkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” Ungkap Kasat Reskrim.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” demikian Kasat Reskrim. (mol/rus)

 

 

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Persiapan Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Kapolda Aceh Soroti Hal Ini

19 March 2025 - 21:58 WIB

Ketua DPW PKS Aceh: Abu Razak, Sosok Gigih dan Pemersatu

19 March 2025 - 16:20 WIB

Lebih dari 400 warga Gaza tewas akibat serangan besar-besaran Israel

19 March 2025 - 14:55 WIB

Tiga Sebab yang Membatalkan Pahala Puasa

19 March 2025 - 14:55 WIB

Sawah Aceh Masuk Dalam Perlindungan Pemerintah

19 March 2025 - 14:46 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Abu Razak  

19 March 2025 - 13:14 WIB

Trending di UTAMA