Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 23 May 2022 14:45 WIB ·

Tak Miliki Dokumen Dua Kapal Nias Diamankan


 Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu, 22 Mei 2022. (IST) Perbesar

Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu, 22 Mei 2022. (IST)

HARIANRAKYATACEH.COM – Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu, 22 Mei 2022.

“Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue, Minggu, 22 Mei 2022,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin, 23 Mei 2022.

Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

Kemudian saat patroli digelar, personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, kemudian petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” sebut Kabid Humas.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor: 31 tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) tentang perikanan dan qanun Aceh nomor: 7 tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) tentang perikanan.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan lima GT kebawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. (bai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Atlet Triathlon Jatim Raih Emas PON XXI Aceh -Sumut

10 September 2024 - 14:58 WIB

Aerosport Gantole di Bener Meriah

10 September 2024 - 10:21 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 14:03 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 13:51 WIB

KONI Bireuen Berikan Tali Asih Kepada 23 Atlet PON Aceh

9 September 2024 - 11:03 WIB

Trending di DAERAH