Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 25 May 2022 09:27 WIB ·

31 Mei, Migor Curah Subsidi akan Dihapus


 Pekerja sedang memasukan minyak goreng curah ke dalam jerigen, beberapa waktu lalu. (dok/rakyat aceh) Perbesar

Pekerja sedang memasukan minyak goreng curah ke dalam jerigen, beberapa waktu lalu. (dok/rakyat aceh)

JAKARTA (RA) – Pemerintah akan meniadakan minyak goreng curah subsidi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).

Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru yang diterbitkan terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua adalah Permendag 33/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Atas dasar itu, pihak Kemenperin yang kali ini masuk dalam sistem distribusi komoditas itu akan meniadakan subsidi minyak goreng curah.

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menperin untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022,” tutur dia.

Adapun dirinya memaparkan bahwa program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Di mana program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.

“Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucapnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, kata dia pemerintah masih dalam melakukan pembahasan. Namun yang pssti, target pemenuhan sebesar 10 ribu kilo liter (kl) per hari.

“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti,” tandasnya. (jpg/ra)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Walau Dijaga Ketat Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Terus Kabur

18 April 2024 - 14:42 WIB

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Meluncur di Jalan Tol

18 April 2024 - 14:36 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

18 April 2024 - 10:55 WIB

Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 34 ASN Pemkot Banda Aceh alpa

17 April 2024 - 16:02 WIB

Haji Uma Belum Putuskan Maju di Pilkada Mendatang

17 April 2024 - 15:40 WIB

Dubai Banjir Bandang Parah! Ilmuan Sebut Penyebabnya karena Ini

17 April 2024 - 14:52 WIB

Trending di INTERNASIONAL