SUKA MAKMUE (RA) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, ikut melakukan launching rumah damai atau restorative justice milik Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue.
Kegiatan launching rumah damai tersebut, dihadiri oleh Kapolres Nagan Raya, Kejari Suka Makmue, Dandim 0116, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda Nagan Raya, Wakil I DPRK, para Camat se Nagan Raya serta para undangan terkait lainnya.
HM Jamin Idham, Selasa (24/05) mengatakan, dengan telah di launching rumah damai tersebut, akan menjadi salah satu konsep peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana.
Menurutnya, penyelesaian perkara diluar proses pengadilan itu dengan mengintegrasikan pelaku dengan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya.
Dengan telah di lauching rumoh damai itu, diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan adat istiadat.
Sementara itu, Kejari Nagan Raya Muib menyebutkan, dengan adanya peraturan dari Jaksa Agung nomor Perja no 15 tahun 2020 yang perundangkan tanggal 22 juli 2021 penyelesaian perkara dengan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tertentu tanpa melalui peradilan yang menjungjung tinggi nilai istiadat dan kearifan lokal.
“Syarat pertama orang itu baru melakukan tindak pidana sekali. Kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian mencapai 2,5 juta, namun dalam pelaksanaan mengedepankan rasa keadilan ditengah masyarakat,” ujar Muib.
“Sedangkan tujuan adanya program rumah damai itu, agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat di tingkat gampong dan program ini dibentuk setiap daerah untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tutup Kejari Nagan Raya. (ari/bai)