Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 25 May 2022 10:31 WIB ·

Bupati Jamin Launching Rumah Restoratif Justice

 
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham saat tiba di lokasi disambut tarian dan pengalungan bunga. ARIFIN/RAKYAT ACEH Perbesar

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham saat tiba di lokasi disambut tarian dan pengalungan bunga. ARIFIN/RAKYAT ACEH

SUKA MAKMUE (RA) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, ikut melakukan launching rumah damai atau restorative justice milik Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Gampong Cot Kuta Kecamatan Suka Makmue.

Kegiatan launching rumah damai tersebut, dihadiri oleh Kapolres Nagan Raya, Kejari Suka Makmue, Dandim 0116, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Sekda Nagan Raya, Wakil I DPRK, para Camat se Nagan Raya serta para undangan terkait lainnya.
HM Jamin Idham, Selasa (24/05) mengatakan, dengan telah di launching rumah damai tersebut, akan menjadi salah satu konsep peradilan pidana yang digunakan untuk menangani perkara pidana.

Menurutnya, penyelesaian perkara diluar proses pengadilan itu dengan mengintegrasikan pelaku dengan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya.
Dengan telah di lauching rumoh damai itu, diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan adat istiadat.

Sementara itu, Kejari Nagan Raya Muib menyebutkan, dengan adanya peraturan dari Jaksa Agung nomor Perja no 15 tahun 2020 yang perundangkan tanggal 22 juli 2021 penyelesaian perkara dengan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana tertentu tanpa melalui peradilan yang menjungjung tinggi nilai istiadat dan kearifan lokal.

“Syarat pertama orang itu baru melakukan tindak pidana sekali. Kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian mencapai 2,5 juta, namun dalam pelaksanaan mengedepankan rasa keadilan ditengah masyarakat,” ujar Muib.

“Sedangkan tujuan adanya program rumah damai itu, agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat di tingkat gampong dan program ini dibentuk setiap daerah untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tutup Kejari Nagan Raya. (ari/bai)

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

18 April 2024 - 20:16 WIB

Bulog Sub Divre Lhokseumawe Pastikan Stok Beras Aman

18 April 2024 - 16:23 WIB

Walau Dijaga Ketat Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Terus Kabur

18 April 2024 - 14:42 WIB

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Gandeng Puskesmas Lhok Bengkuang, Rutan Tapaktuan Gelar Penyuluhan Kesehatan

17 April 2024 - 17:58 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Trending di DAERAH