Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 27 May 2022 15:26 WIB ·

Gayo Lues Sepakat Beri Tindakan Hukum Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh


 Polres dan Pemkab Gayo Lues menggelar rakor di aula Kantor Bupati Setempat, Jumat, 27 Mei 2022, terkait tindakan hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh. (IST) Perbesar

Polres dan Pemkab Gayo Lues menggelar rakor di aula Kantor Bupati Setempat, Jumat, 27 Mei 2022, terkait tindakan hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh. (IST)

HARIANRAKYATACEH.COM – Polres dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai menindaklanjuti putusan rakor forkompimda tingkat I yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei yang lalu, dengan menggelar rakor tingkat II di aula Kantor Bupati Setempat, Jumat, 27 Mei 2022.

“Polres atau secara umum forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

Dalam rakor tersebut, kata Sony, forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, sambung dia, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. (bai)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH