class="post-template-default single single-post postid-69777 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Pastikan Dokumen Pertanahan Tidak Terbakar Polri temukan jenazah awak media yang hilang dalam insiden speedboat Persiraja Balas Kekalahan dari PSIM, Hidupkan Asa Kembali ke Liga 1 Musim Depan Saling Menuduh, Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Berlanjut KIP Tetapkan Mukhlis-Razuardi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih

METROPOLIS · 30 May 2022 19:59 WIB ·

Dewan Minta Wali Kota Aminullah Usman Lunasi Utang Sebelum Habis Masa Jabatan


 Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli

BANDA ACEH   – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin diingatkan kembali agar segera melunasi utang pemerintah kota sebelum habis masa jabatan. Hal ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah kami menyambut baik pembentukan pansus ini mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hampir selesai, kurang lebih sekitar satu bulan lagi,” kata Ramza saat menyampaikan interupsinya dalam rapat paripurna, Senin pagi (30/05/2022).

Ramza berharap dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum masa jabatannya berakhir. Dirinya melihat mulai dari RAPBK 2021 Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp158,7 miliar. Menurut Ramza angka ini sangat besar hingga memasuki tahun 2022 utang tersebut belum terlunasi semuanya.

“Akibatnya menguras dana tahun 2022 untuk menyelesaikan utang di tahun 2021. Untuk saat ini, di tahun 2022 kami ingatkan saudara Wali Kota untuk menghentikan semua paket-paket yang sedang ditender baik itu dari dana Otsus, DAK, maupun DAU agar fokus melunasi utang tersebut,” ujarnya.

Menurutnya dengan menghentikan semua tender akan diketahui kondisi keuangan Kota Banda Aceh saat ini. Jangan sampai kondisi seperti  ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang, karena persoalan utang ini sangat serius dan harus diselesaikan sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berakhir.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA dan para tamu undangan lainnya.

Aminullah Usman dan Zainal Arifin dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh oleh Gubernur Irwandi Yusuf atas nama Presiden RI dalam rapat paripurna istimewa DPRK Banda Aceh pada Jumat, 7 Juli 2017. Dengan begitu, setelah lima tahun berjalan, keduanya akan mengakhiri masa jabatan awal Juli mendatang. (ra)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

TOMPi Dorong Pemuda Pidie untuk Kerja di Australia melalui WHV

8 February 2025 - 17:36 WIB

Kwarcab Pramuka Aceh Besar Lakukan Akreditasi Gudep SMPN 1 Lhoong

7 February 2025 - 18:30 WIB

Ekspor Ikan Aceh 2024 Tembus 4,32 Juta USD

7 February 2025 - 14:53 WIB

Pj Bupati dan Pj Ketua PKK Aceh Besar Silaturrahmi ke Kediaman Syech Muharram

6 February 2025 - 19:35 WIB

Kunjungi Rumah Singgah BFLF, Wagub Aceh Terpilih Fadhullah: Terimakasih Pak Michael

6 February 2025 - 14:14 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Trending di METROPOLIS