HARIANRAKYATACEH.COM – Hewan yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dikurbankan. Ketentuannya tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
Fatwa tersebut merinci soal ketentuan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kondisi faktual dari hewan terkait. Termasuk hewan yang terjangkit wabah PMK.
“Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (1/6/2022).
Namun sebaliknya, Asrorun menegaskan, jika hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala berat, tidak sah untuk sembelih sebagai hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Selain itu, Asrorun menambahkan, hewan kurban yang pernah mengidap PMK namun dinyatakan telah sembuh juga sah untuk disembelih.
Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan terkait rentang waktu yang diperbolehkan untuk kurban, yakni pada 10 sampai 13 Dzuhijjah.
“Jika masuk dalam rentang waktu tersebut, maka sah untuk dijadikan hewan kurban,” ujarnya.
Penyebaran PMK pada hewan ternak saat ini semakin meluas. Oleh karena itu, vaksinasi dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menanganinya.
Adapun tanda-tanda hewan ternah yang telah menjalani vaksinasi di antaranya terpasang ear tag pada telinga yang dilubangi.
“Pemberian cap pada tubuhnya, sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkasnya. (net)