Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

UTAMA · 4 Jun 2022 08:30 WIB ·

DPR Aceh Usulkan Pemberhentian Gubernur


 Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya menanggapi pertanyaan wartawan terkait proses PAW di DPRA. (muammar/rakyat aceh) Perbesar

Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya menanggapi pertanyaan wartawan terkait proses PAW di DPRA. (muammar/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2022 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6).

Sidang tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 serta penutupan masa Persidangan I DPRA Tahun 2022.

Pon Yahya memimpin sidang paripurna DPRA tahun 2022 perdana pada setelah resmi menjabat sebagai ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin pada medio Mei lalu.

Sidang paripurna DPRA itu dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, dalam rangka penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2021.

Sebelum sidang dibuka, Ketua DPRA, Pon Yahya mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan 12 tahun meninggalnya Tgk Chik Hasan Tiro. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan pemberhentian Gubernur Aceh.

Dalam surat keputusan presiden no 51/P/2017 tanggal 8 Mei 2017, Irwandi dan Nova Iriansyah telah diangkat menjadi Gubernur dan wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 serta dilantik pada 5 Juli 2017.

“Kemudian berdasarkan keputusan Presiden no 95/P/2020 Saudara Nova Iriansyah diangkat menjadi Gubernur Aceh dengan sisa jabatan 2017-2022,” ucap Pon Yahya.
Pon Yahya juga mengatakan, berdasarkan pasal 48 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2006 menyebutkan, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diberitahukan oleh DPRA dan diusulkan oleh Pimpinan DPRA.

“Mengacu kepada beberapa regulasi maka pemberhentian Gubernur Aceh perlu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRA, usulan ini akan disampaikan oleh DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur,” ucap Pon Yahya. Maka dari itu, Jumat tanggal 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna Ketua DPRA secara resmi mengumumkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022. (ant/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Tiap Formasi di SSCASN, Simak Selengkapnya!

10 October 2024 - 14:56 WIB

RKB Aceh akan Usulkan Safrizal ZA Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

9 October 2024 - 20:13 WIB

Trending di UTAMA