BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2022 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (3/6).
Sidang tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 serta penutupan masa Persidangan I DPRA Tahun 2022.
Pon Yahya memimpin sidang paripurna DPRA tahun 2022 perdana pada setelah resmi menjabat sebagai ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin pada medio Mei lalu.
Sidang paripurna DPRA itu dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, dalam rangka penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2021.
Sebelum sidang dibuka, Ketua DPRA, Pon Yahya mengajak seluruh hadirin untuk mendoakan 12 tahun meninggalnya Tgk Chik Hasan Tiro. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan pemberhentian Gubernur Aceh.
Dalam surat keputusan presiden no 51/P/2017 tanggal 8 Mei 2017, Irwandi dan Nova Iriansyah telah diangkat menjadi Gubernur dan wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 serta dilantik pada 5 Juli 2017.
“Kemudian berdasarkan keputusan Presiden no 95/P/2020 Saudara Nova Iriansyah diangkat menjadi Gubernur Aceh dengan sisa jabatan 2017-2022,” ucap Pon Yahya.
Pon Yahya juga mengatakan, berdasarkan pasal 48 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2006 menyebutkan, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diberitahukan oleh DPRA dan diusulkan oleh Pimpinan DPRA.
“Mengacu kepada beberapa regulasi maka pemberhentian Gubernur Aceh perlu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRA, usulan ini akan disampaikan oleh DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur,” ucap Pon Yahya. Maka dari itu, Jumat tanggal 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna Ketua DPRA secara resmi mengumumkan pemberhentian Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022. (ant/ra)