class="wp-singular post-template-default single single-post postid-70487 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

UTAMA · 10 Jun 2022 08:47 WIB ·

Terpidana Pedofilia Sesama Jenis Dicambuk 145 Kali


 Terpidana Pedofilia Sesama Jenis Dicambuk 145 Kali Perbesar

MEUREUDU (RA) – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, menjalani uqubat cambuk sebanyak 145 kali dari putusan Mahkamah Syar’iah Meureudu, sebanyak 150 kali. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut itu dilakukan Kejari Pidie Jaya, Rabu (8/6) kemarin.

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dengan terpidana Syahrul, warga Kabupaten Bireuen tersebut dilaksanakan di halaman Mesjid Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu.

Terpidana secara sah dan menyakinkan dalam putusan majelis hakim melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pidana itu dijatuhkan kepada Syahrul karena yang bersangkutan melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang berusia 13 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu Octario Hartawan, usai pelaksanaan uqubat cambuk kemarin mengatkan, eksekusi cambuk itu dilakukan atas putusan Mahkamah Syariah Meurudu dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, dalam putusannya, majelis hakim menghukum terpidana dengan hukuman cambuk sebanyak 150 kali. Hukuman cambuk tersebut dipotong masa tahanan selama tujuh bulan sebanyak lima kali, sehingga terpidana menerima eksekusi cambuk sebanyak 145 kali.

“Terpidana menjalani eksekusi cambuk sebanyak 145 kali setelah dipotong masa tahanan karena terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” ujar Octorio Hartawan.
Pelaksanaan uqubat cambut terhadap terpidana kasus asusila tersebut yang dilaksanakan di halaman Mesjdi Tgk Chik Pante Geulima, turut disaksikan oleh masyarakat luas. Tak terkecuali anak-anak di bawah umur 18 tahun juga turus menyaksikan proses eksekusi cambuk tersebut.

Hantaman rotan tehadap terpidana sebanyak 145 kali dilakukan oleh dua orang algojo yang telah disiapkan. Terpidani saat menerima pukulan secara bertubi-tubi tersebut tampak tak merasakan kesakitan yang berarti. Sebab selama menerima pukulan dari algojo, terpidana tak harus mendapat penanganan dari tenaga dokter yang telah disiapkan.
Bahkan terpidana saat ditanyakan oleh jaksa eksekusi, apakah masih sanggup untuk menjalini hukuman uqubat cambuk, terpidana memberi isyarat dengan mengangguk. (san/min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Liputan Diduga Minyak Oplosan, Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah

24 May 2025 - 21:08 WIB

DPR Aceh Serahkan Dokumen Draft Final Revisi UUPA ke BK DPR RI

23 May 2025 - 21:22 WIB

Perkanalkan BPMA, Nasri Dorong Kolaborasi dengan Bappenas Dukung Proyek CCS/CCUS Arun dan Ekosistem Karbon Kredit

23 May 2025 - 21:02 WIB

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Dirlantas Polda Aceh: Ubahlah Cara Pandang, Kecelakaan Bukan Hal Biasa, Tapi Masalah Serius Kita Bersama

23 May 2025 - 18:58 WIB

Pendidikan Aceh Mandek, Dr. Usman: Tak Ada Keberlanjutan Program, Akuntabilitas Lemah

23 May 2025 - 07:34 WIB

Trending di UTAMA