Kemenkumham Aceh Sahkan Perubahan Partai SIRA
Perbesar
Harianrakyataceh.com – Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan AD/ART dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA, Selasa (14/06/2022)
Penyerahan SK tersebut diterima oleh Muhammad Nazar, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA yang didampingi oleh Muslim Syamsuddin selaku Ketua Umum terpilih, Muhammad Daud selaku Sekretaris Jenderal dan sejumlah pengurus DPP Partai SIRA lainnya.
Kepada wartawan Meurah Budiman, mengatakan SK yang diserahkan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Partai SIRA. “SK tersebut sudah kami lakukan verifikasi dokumennya, sudah memenuhi syarat ketentuan berlaku, sebagaimana yang diatur PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik lokal di Aceh,” sebutnya.
Perubahan partai SIRA mencakup perubahan Nama, Lambang, AD/ART dan pengurus pimpinan pusat dilakukan mengingat hasil Pemilu tahun 2019, Partai SIRA tidak mencukupi 5% ambang batas parlemen sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Sebelumnya nama Partai SIRA yang terdaftar pada Kemenkumham Aceh tidak memiliki kepanjangan apapun, namun setelah adanya perubahan nama, lambang dan AD/ART, nama partai SIRA berubah menjadi Partai SIRA yang memiliki kepanjangan Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Muhammad Nazar, Ketua MTP Partai SIRA dan juga mantan Wagub Aceh mengatakan setelah Kemenkumham mengeluarkan SK perubahan pengurus Partai SIRA, maka kepemimpinannya sebagai ketua umum periode lalu telah berakhir dan akan melanjutkan kerja partai sebagai ketua MTP terpilih hasil Kongres II Partai SIRA
Nazar menambahkan Partai SIRA setelah pengesahan Kemenkumham Aceh akan fokus dalam persiapan Partai sebagai peserta Pemilu tahun 2024 dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU
Terkait adanya gesekan internal pasca Kongres lalu, Nazar menanggapi sebagai hal biasa dalam organisasi terhadap kelompok kecil dalam partai yang tidak puas dengan hasil Kongres.
Dikatakan Muhammad Nazar, kehadiran partai SIRA kali ini mengalami perubahan di ADRT yakni terdapat logo atau simbol partai, namun hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab partai SIRA tidak mencukupi kursi di parlemen, sehingga harus mengalami perubahan sedikit.
“Yang penting bahwa semua sudah kita jalani sesuai aturan, tidak ada permasalahan, dan sesuai dengan ADRT partai SIRA. Tentu pihak kanwil Kemenkumham Aceh telah mempelajarinya. kami mengajukan apapun sesuai dengan aturan, tidak ada yang menyimpang,” jelasnya.
Dirinya berharap, pada pemilu yang akan datang masyarakat mendukung partai SIRA untuk tahap verifikasi di faktual yang nanti akan segera dilaksanakan.
“Harapan politik, tentunya kehadiran partai selalu menginginkan sesuai dengan ideologi dan cita-cita partai SIRA, yakni harus bermanfaat kepada masyarakat tidak boleh membawa masalah kepada masyarakat, “ ujarnya.
Selanjutnya, kata Nazar, untuk target peroleh jumlah kursi kedepan, Partai SIRA nantinya akan membahas bersama pimpinan dan pengurus DPP yang baru. “Soal target berapa jumlah kursi, itu nanti akan ada rapat pimpinan,” jelasnya. (mar)
Artikel ini telah dibaca 58 kali
Baca Lainnya
Trending di POLITIKA