Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

GAYO-ALAS · 15 Jun 2022 14:10 WIB ·

Empat Terdakwa Kasus Bebek Dituntut 8,6 Tahun Penjara


 Net Perbesar

Net

KUTACANE (RA) – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pengadaan bebek tahun 2019, di dinas Pertanian Aceh Tenggara, dituntut 7,6 tahun hingga 8,6 tahun penjara,

Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dedet Darmadi, berlangsung dalam sidang lajutan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.”Para terdakwa mendapat tuntutan berbeda, begitu juga uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa bervariasi,” Kata Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi, Selasa (14/6).

Dijelaskan, terhadap terdakwa AS selaku kepala dinas dituntut 7,6 Tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta harus mebayar uang peganti Rp 51 juta dengan Subsider kurungan 4 tahun penjara.

Begitu juga MH selaku sekretaris dinas pertanian kala itu, mendapat tuntutan 7,6 tahun penjara. Denda Rp 300 juta, Subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti Rp 60 atau ditambah masa kurungan selama 4 tahun.

“Sementara direktur perusahaan pengadaan bebek KS dan pelaksana di lapangan YD, tuntutan mereka lebih berat yaitu 8, tahun penjara, uang denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp4,1 miliar subsider 4 tahun penjara,” sebutnya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, dilimpahkan penyidik Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Berkas dan ke empat tersangka dilimpahkan yakni AB selaku Kuasa Anggaran , MH sekretaris dinas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), KS selaku Direktur CV Beru Dinam, dan YP selaku Pelaksana CV. Beru Dinam. Alokasi anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 8,8 Milyar APBK Aceh Tenggara tahun 2019.

Dalam pelaksanaan terjadi indikasi markup, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.213.949.784 (empat miliar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). Kerugian tersebut berdasarkan hitungan dari pihak hasil audit BPKP Aceh No.SR-0314/PW01/5/2021. (val/min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA