Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 22 Jun 2022 08:56 WIB ·

Diduga Korupsi Rp 373 Juta Dana Gampong, Geuchik Gampong Alue Ditetapkan Tersangka


 Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH gelar konferensi pers, Selasa (21/6) terkait tarkait dugaan korupsi alokasi dana desa Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun. Rakyat Aceh/Ray Iskandar Perbesar

Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH gelar konferensi pers, Selasa (21/6) terkait tarkait dugaan korupsi alokasi dana desa Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun. Rakyat Aceh/Ray Iskandar

LANGSA (RA) – Pj Geuchik Gampong Alue Gading Dua Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur berinisial, NM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa, karena diduga melakukan korupsi dana gampong.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH kepada wartawan, Selasa, (21/6) mengatakan tersangka tangkap di kediamannya di Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, sertifikat tanah hak milik nomor 125, 1 examplar foto copy laporan pertanggung jawaban tahap I pembiayaan tahun anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (legalisir oleh tersangka)
“Selanjutnya tersangka beserta barang-barang bukti di bawa ke Polres Langsa guna untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Imam Aziz Rachman.

Menurutnya, tersangka PNS yang menjabat Sekdes dan mantan Pj. Geuchik Gampong Alue Gadeng Dua Kec. Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur T.A 2016 dan TA 2017 berinisial NM (54), warga Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan tersangka NM terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp373.000.000.

Terendusnya kasus dugaan korupsi dana gampong berawal tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00, karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun.

Selanjutnya, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00 dilakukan penarikan pada tanggal 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan ADD Tahap I sebesar Rp489.072.660,00 direalisasikan untuk belanja sebesar Rp116.072.660 dan kegiatan Penyertaan Modal Gampong sebesar Rp373.000.000,00.

Dan tersangka NM merekayasa Laporan pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp373.000.000,00 seolah-olah dana sebesar Rp373.000.000,00 direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Gampong Alue Gadeng Dua dan BUMG Gading Jaya melakukan pembelian tanah sawah di Gampong Alue Gadeng Kampong Kecamatan Birem Bayeun dengan luas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp373.000.000,00.
Namun BUMG Gading Jaya sendiri tidak pernah terbentuk di Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Sehingga berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka NM terhadap Laporan Pertanggungjawaban kegiatan penyertaan modal gampong sebesar Rp373.000.000,00 untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif.

Berdasarkan keterangan tersangka dana sebesar Rp373.000.000,00 tersebut tersangka peruntukan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 Meter di Gampong Alue Gadeng Kampong Kec. Birem Bayeun sebesar Rp182.750.000,00 surat keterangan jual beli atas nama tersangka.

Kemudian juga untuk pembayaran hutang sebesar Rp135.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.250.000 tersangka peruntukan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Imbuh Kasat Reskrim. (ris/min)

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Trending di UTAMA