Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 30 Jun 2022 18:30 WIB ·

Langgar Ingub, Polisi Didesak Selidiki Pemilik Getah Pinus yang Terguling


 Aktivis Bener Meriah, Muhammaddinsyah. Perbesar

Aktivis Bener Meriah, Muhammaddinsyah.

HARIANRAKYATACEH.COM – Aktivis Bener Meriah, Muhammaddinsyah, meminta pihak kepolisian menyelidiki soal getah pinus yang dibawa oleh truk fuso yang terguling di Kampung Simpang Layang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Disebutkannya, ada larangan penjualan getah pinus keluar dari daerah Aceh, sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh itu bernomor 03/INSTR/2020 tanggal 20 Maret 2020. “Jadi, kita berharap penegak hukum dapat mengungkap dugaan upaya penjualan getah pinus keluar daerah,” tegas Muhammaddinsyah, kepada Rakyat Aceh, Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu ia berharap, polisi menyelidiki darimana sumber getah pinus tersebut. “Jika ternyata dari Aceh Tengah, maka perbuatan membawa getah pinus keluar daerah melanggar Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 13 tahun 2020 tertanggal 03 April 2020 tentang larangan membawa komoditi bahan mentah getah pinus ke luar daerah Kabupaten Aceh Tengah,” tegasnya.

Hal ini justru bisa jadi pukulan telak bagi pemerintah Aceh dan penegak hukum. Sebab, dugaan pelanggaran moratorium bersama melalui Instruksi Gubernur soal larangan penjualan getah pinus terungkap karena musibah kecelakaan. Jika tidak terjadi kecelakaan, maka bisa saja truk pembawa getah pinus tersebut lewat ke luar daerah.

Sementara itu aktivis Aceh Tengah, Badri Linge mengungkapkan hal yang senada, bahkan ia mendesak pihak Polres Bener Meriah menahan getah pinus yang keluar dari Aceh itu.

Karena jelas-jelas Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksinya No: 03/INSTR/2020, tentang moratorium getah pinus. Namun, masih saja ada oknum yang mengangkanginya.

Badri menduga, bahwa getah tersebut akan dibawa ke Medan untuk dijual secara tersembunyi. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Kapolres Bener Meriah agar menahan barang bukti untuk menindak lanjuti siapa dalang dari semua itu karena penjualan ke luar Provinsi Aceh telah melanggar instruksi gubernur.

“Selain melanggar instruksi, pemain dan penjual getah pinus ini telah merugikan pendapatan daerah,” tutup Badri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bener Meriah, AKP Dewi Yulidar menyebutkan pinus itu akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara. “Saat ini kami fokus ke evakuasi truk, agar arus lalu lintas jalan nasional Bireuen-Takengon lancar,” pungkasnya. (uri)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH