SIGLI (RA) – Dua warga Kecamatan Sakti, ditangkap polisi. Kini, keduanya diamankan di Mapolres Pidie, sedangkan satu orang lagi, dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH., SIK., MH., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Minggu (3/7) kepada awak media menyebutkan, dua warga yang berhasil ditangkap itu adalah warga Kecamatan Sakti.
“Kedua warga tersebut, masing-masing berinisial VV bin IR (35) dan SA bin MR (35). Keduanya, ditangkap di gampong kediamannya, Kecamatan Sakti, Sabtu (02/7), sekira pukul 16.00 WIB,” sebut AKP Rahmat.
Pada waktu penangkapan, lanjutnya, barang bukti (BB) satu paket sabu terbungkus plastik bening mereka sembunyikan di bawah tumpukan potongan bambu.
Adapun kronologi pengungkapan tindak pidana ini, jelas Kasat Res Narkoba Pidie, pada Sabtu 02 Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VV bin IR dan SA bin MR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 wib, VV bin IR serta SA bin MR berhasil diamankan di pinggir sungai, masih kawasan gampong mereka.
“Pada waktu ditangkap, dari mereka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening di bawah tumpukan potongan bambu, yang disembunyikan oleh VV bin IR,” ungkapnya.
Disaat diintrogasi tentang asal usul para pelaku darimana mendapatkan barang tersebut, pelaku mengakuinya, bahwa sabu itu berasal dari SN, masih DPO. (ana/rus)