class="post-template-default single single-post postid-72447 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 4 Jul 2022 14:40 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Warga Sakti, Satu DPO


 Polisi Tangkap Dua Warga Sakti, Satu DPO Perbesar

SIGLI (RA) – Dua warga Kecamatan Sakti, ditangkap polisi. Kini, keduanya diamankan di Mapolres Pidie, sedangkan satu orang lagi, dinyatakan buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH., SIK., MH., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Minggu (3/7) kepada awak media menyebutkan, dua warga yang berhasil ditangkap itu adalah warga Kecamatan Sakti.

“Kedua warga tersebut, masing-masing berinisial VV bin IR (35) dan SA bin MR (35). Keduanya, ditangkap di gampong kediamannya, Kecamatan Sakti, Sabtu (02/7), sekira pukul 16.00 WIB,” sebut AKP Rahmat.

Pada waktu penangkapan, lanjutnya, barang bukti (BB) satu paket sabu terbungkus plastik bening mereka sembunyikan di bawah tumpukan potongan bambu.

Adapun kronologi pengungkapan tindak pidana ini, jelas Kasat Res Narkoba Pidie, pada Sabtu 02 Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat, bahwa VV bin IR dan SA bin MR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong mereka.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 wib, VV bin IR serta SA bin MR berhasil diamankan di pinggir sungai, masih kawasan gampong mereka.

“Pada waktu ditangkap, dari mereka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening di bawah tumpukan potongan bambu, yang disembunyikan oleh VV bin IR,” ungkapnya.

Disaat diintrogasi tentang asal usul para pelaku darimana mendapatkan barang tersebut, pelaku mengakuinya, bahwa sabu itu berasal dari SN, masih DPO. (ana/rus)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di DAERAH