class="post-template-default single single-post postid-73231 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 14 Jul 2022 21:58 WIB ·

Kepala DJP Aceh dan Wali Nanggroe Bahas Percepatan PP Zakat


 Kepala DJP Aceh saat pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, Kamis (14/7/). Foto istimewa Perbesar

Kepala DJP Aceh saat pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, Kamis (14/7/). Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM – Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim, Kamis 14 Juli 2022 melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneret, Aceh Besar.

Selain agenda silaturrahmi Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, pertemuan tepat pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 itu juga membahas berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pajak dan zakat di Aceh.

“Ini juga pertemuan tindaklanjut terkait zakat sebagai pengurangan pajak di Aceh,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, MPA.

Usai pertemuan, Imanul Hakim menjelaskan, pihaknya berdiskusi beberapa hal, diantaranya rancangan-rancangan peraturan yang sedang dijalankan oleh DJP Aceh. ”Maupun apa-apa yang sudah dilakukan Wali Nanggroe ke Presiden beberapa waktu lalu, dan Alhamdulillah positif mudah-mudahan kita bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh, Juga bisa jadi contoh untuk nasional,” kata Imanul yang pada pertemuan tersebut didampingi oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Aceh.

Kepada Wali Nanggroe, Imanul berharap agar Wali Nanggroe terus menempuh berbagai upaya untuk percepatan penyelesaian zakat pengurangan pajak yang rancangan PP tersebut sudah dikirim oleh Gubernur Aceh ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

“Mudah mudahan nanti zakat sebagai pengurang pajak penghasilan terhutang sudah bisa berlaku di Aceh dan dengan adanya PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat,” sebut Imanul.

Sementara itu Wali Nanggroe yang didampingi Staf Khusus DR. M. Raviq dan DR. Rustam Effendi mengatakan, zakat pengurangan pajak merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, yang pada pasal 192 diamanahkan zakat tersebut dapat mengurangi pajak.

“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” kata Wali Nanggroe.(rao)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA