HARIANRAKYATACEH.COM – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) mendesak Kejati Aceh segera menetapkan tersangka oknum anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD fiktif.
Desakan itu disampaikan KoPAM dalam aksinya di depan Gedung Kejati Aceh, Selasa (19/7).
Masa Aksi merasa geram terhadap berlarut-larutnya kasus dugaan SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.
Kordinator lapangan, Irwan mengatakan kasus SPPD Fiktif oknum anggota dewan telah diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Maka dari itu, kata Irwan, kasus ini perlu segera mendapat kejelasan karena sudah berlarut larut. Sedangkan surat perintah dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tertanggal 30 juni 2022 lalu, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue sudah keluar.
“kenapa hari ini tidak ada penegakan supremasi hukum. Hari ini kami datang membangunkan Kejati Aceh agar tidak tidur. Kami mengingatkan juga tidak ada yang boleh kebal hukum, walaupun mereka punya jabatan, “tegas Korlap aksi.
Sementara itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH mengungkapan telah dilakukan pemanggilan mulai hari ini hingga besok, terhadap sejumlah anggota DPRK Simeulue Kasus dugaan SPPD fiktif.
“Hari ini saya tegaskan tidak ada retorika. Tanggal 30 Juni lalu, kami sudah dapat izin untuk kami layangkan langsung panggilan, hari ini diperiksa, besok diperiksa. Setelah diperiksa kita ambil kesimpulan, ” ungkapnya.
Terkait siapa inisial atau nama-nama yang diperiksa hari ini, Ali Rasab belum bisa menyebutkannya karena menyangkut nama baik seseorang.”Kita tunggu saja, nanti kalau pemeriksaan ini sudah selesai, baru nanti saya akan umumkan kembali, ” jelasnya.