HARIANRAKYATACEH.COM – Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D SE, menilai jika adanya ditemukan tidak kesesuaian dalam regulasi mutasi jabatan tinggi pratama dapat dikembalikan pada jabatan semula.
“Jika memang ada regulasi yang tidak dijalankan maka sudah selayaknya untuk dikembalikan pada posisi semula,” kata Muslem, Kamis (21/7), pada Harian Rakyat Aceh.
Dengan adanya penempatan yang terkesan dipaksakan akan berimbas pada kinerja SKPK. “Sesuai acuan tidak adanya uji kompetensi awal sebelum rotasi jabatan tertentu, walau sudah mengikuti JPT.
Selain itu tidak adanya rekomendasi dari Komisi ASN,” katanya.
Dirinya berkeyakinan, Penjabat Bupati Aceh Jaya akan mengambil sikap yang proporsional dikarenakan merupakan salah satu faktor dalam menjalankan roda organisasi Pemerintahan Aceh Jaya yang lebih baik. (hen)