HARIANRAKYATACEH.COM – Proses pelaksanan kegiatan tender proyek yang bersumber anggaran dari dana DAK, DOKA, APBK dan APBN, dengan realisasi capaian sekitar 52 persen, pertanggal 21 Juli 2022.
Dengan total 76 paket kegiatan senilai Rp 91.057.537.661, tahun anggaran 2022, dengan rincian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 11.939.100.000 dan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) sebanyak Rp 63.792.202.654.
Selanjutnya dua anggaran lainnya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) senilai Rp 8.711.730.007. Dan terakhir anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) senilai Rp 6.614.505.000.
Capaian realisasi tersebut, dijelaskan Tamsil, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Sekdatakab Simeulue, yang ditemui harianrakyataceh.com, diruang kerjanya, Kamis, 21 Juli 2022.
“52 persen capaian realisasi tahapan pelaksanaan kegiatan tender, yang bersumber dari 4 anggaran berbeda dengan total pagu senilai Rp 91.057.537.661, tahun anggaran 2022, yakni dari dana DAK. DOKA. APBK dan APBN,” kata Tamsil.
Dia menyebutkan, proses tahapan tender tidak berjalan lancar dan pihaknya sempat melayangkan surat resmi berulangkali kepada SKPK, yakni permintaan dokumen Pradipa dan masih macetnya aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web (Web based).
Kendala lainnya, masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setdakab Simeulue, yang tersedia hanya 3 orang, sehingga meminta bantuan tenaga sebanyak 18 orang personil BKO dari SKPK lainnya.
Semakin lambannya tahapan proses tender, juga muncul kendala lain, pada awal tahun 2022 itu, juga belum ada SK resmi pejabat pengguna anggaran, padahal secara ketentuan, kegiatan tender harus tayang atau di publis, pertanggal 31 Maret 2022.
Pada bulan April 2052, tentang UU Pajak, terjadi perubahan dari pajak 10 persen menjadi 11 persen, sehingga dokumen SKPK yang telah diserahkan kepada UPBJK itu, dikembalikan ulang untuk diralat dan dirubah menyesuaikan aturan, yang kemudian berimbas pada peserta yang ikut tender.
“Ada beberapa kendala yang serius dan yang terjadi perubahan, sehingga mengganggu tahapan proses kegiatan tender. Dari pagu anggaran 4 sumber itu sebanyak Rp 91.057.537.661, yang terealasi sebanyak Rp 46.909.790.600,” imbuhnya.
Dari empat sumber mata anggaran itu, untuk tahapan proses tender yang belum tuntas tahapan tender yang bersumber dari DOKA dan APBK. Sedangkan yang bersumber dari DAK dan APBN telah selesai pelaksanaan tahapan tender, yang kemudian pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan selaku pemenang tender.
Realisasi pelaksana kegiatan juga diminta kepada rekanan pemenang tender, dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran negara itu, diminta untuk mengedepankan ketepatan waktu serta material yang tertera dan tertuang dalam dokumen kontrak kerja kegiatan.
“Kita himbau dan minta kepada pemenang tender, selaku pelaksana pengguna uang negara, untuk tepat waktu dan menggunakan material yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja,” kata Rivi Hamdani, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi ( LPK) DPD Provinsi Aceh. (ahi)