Harianrakyataceh.com – Sebanyak 2.243 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Langsa terancam dinonaktifkan.
Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa, Dewi Nursanti kepada wartawan, Senin, (25/7) mengatakan saat ini dirinya sedang melakukan pendataan tenaga honorer di 33 OPD yang ada di Pemko Langsa.
Dikatakan Dewi Nursanti, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan tenaga honorer di 33 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemko Langsa.
Penonaktifan ribuan honorer ini itu menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
Surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan.
Dikatakannya, menindaklanjuti SE tersebut, mereka bersama organisasi turun ke OPD-OPD untuk melakukan pemetaan dengan membetuk lima kelompok. Masing- masing kelompok menanggani tujuh OPD, hal ini untuk memudahkan pendataan tenaga honorer tersebut.
Sementara tujuannya untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer, beberapa penting tugas yang dilakukan, tingkatan pendidikan, kearifan honorer tersebut analisa jabatan dan analisa beban kerja dan peta jabatan, usia dan lainnya.
“Di bawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan berlaku, namun bila di atas 35 tahun diajukan untuk PPPK dengan ketentuan yang berlaku juga,” ujar Dewi.
Ditambahkanya, surat edaran tersebut juga memberikan deadline tentang penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk melakukan pendataan awal. Selanjutnya akan mengirimkan data tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemko Langsa.
“2.243 tenaga honorer dan kontrak ini tidak serta merta dinonaktifkan. Kami akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya di berhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di kota Langsa,” ujarnya.
Salah seorang honorer, Agus mengeluhkan adanya SE Menteri tersebut. Apabila diberhentikan dari pekerjaan akan ada sebanyak 5 orang dirumahnya yang akan menanggung resikonya.
“Kalau saya diberhentikan dari honorer, anak dan istri saya makan apa, sementara sekarang ini gaji honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, saya juga harus bekerja sampingan,” imbuhnya. (ris/min)