HARIANRAKYATACEH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta transparan membuka aliran dana kasus dugaan korupsi beasiswa bersumber Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, tahun anggaran 2017, yang menelan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
Permintaan ini disampaikan Anggota Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay SH, Senin (25/7).
Kasibun mengatakan, publik saat ini perlu mengetahui kemana saja aliran dana kasus korupsi beasiswa itu mengalir, termasuk dibuka juga mana saja pokir anggota dewan yang menyimpang dalam kasus tersebut.
“Kalau memungkinkan disampaikan saja ke publik oleh Polda Aceh, kemana saja aliran dana itu mengalir yang mencapai Rp 10 Miliar. Saya yakin penyidik tau itu. ” sebutnya.
Selain itu, Kasibun juga mendorong agar Polda Aceh membuka nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Sehingga akan diketahui yang bersangkutan itu berhak atau tidak menerima beasiswa, yang mungkin saja beasiswa tersebut didapatkan atas dorongan dari anggota DPRA yang merupakan pemilik dari dana pokir itu.
“Kalau mereka mahasiswa bodong, kita dorong agar Polda transparan, siapa orangnya dan dia masuk daftar dari dana pokir siapa, kita harap dibuka saja, ” ujarnya.
Kasibun juga mengaku sedikit tidak setuju apabila dalam kasus beasiswa BPSDM Aceh ini, kesalahan administrasi dijadikan sebagai obyek penyidikan oleh polisi. Menurutnya terkait kesalahan administrasi seperti beasiswa kurang mampu diberikan kepada anak yang berprestasi atau sebaliknya bukan merupakan kesalahan yang fatal, apalagi sampai dijadikan tersangka.
“Makanya kita dorong lebih transparan. Saya yakin Polda sudah menelusuri informasi mereka terhadap pemberi beasiswa ini. Jangan pula yang berbuat si A tapi malah yang jadi tersangka sudah si B,” sebutnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (24/7) kemarin, menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. (mar/min)