
Harianrakyataceh.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh melaksanakan dialog penguatan kapasitas bersama mitra strategis di Kabupaten Aceh Barat, Kamis (28/7).
Salah satu pembicara dalam dialog yang sangat penting tersebut adalah Ketua FKUB Aceh HA Hamid Zein.
Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tersebut menyampaikan jika Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tetapi dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam hal kehidupan beragama.
Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan dengan di negara-negara di dunia pada umumnya. Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir ini (terutama sebelum 2014) terjadi sejumlah peristiwa yang menunjukkan perilaku keagamaan sebagian masyarakat Indonesia yang tidak atau kurang toleran.
Di Aceh memiliki keberagaman suku, agama dan ras serta budaya yang diikat dalam suatu kebhinekaan Aceh.
ìSecara khusus di Aceh sudah ada regulasi yang diatur dalam undang undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sebagai aturan pelaksana dari UUPA tersebut, sudah ditetapkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam,î ujarnya.
Dalam kaitan ini, kata Hamid Zein, yang berkaitan dengan kerukunan hidup antar umat beragama dan moderasi beragama sudah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 4 Ayat (1) : Syariat Islam dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan Pemerintahan di Aceh.
Bahkan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan hidup keseharian dan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. (slm/bai)