Harianrakyataceh.com – Polres Nagan Raya menyerahkan KF (26) dan barang bukti ke kejaksaan karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur
Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya diterima JPU Yogi Aranda, di Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (28/7).
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH.,MM menyebutkan penyerahan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan diakui olehnya.
Penganiayaan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku terhadap MD (12) bulan Mei lalu. Perbuatan tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Nagan Raya dan berhasil ditangkap, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna dimintai keterangan sesuai perbuatannya
Setelah dilakukan itu AKP Machfud menjelaskan pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Selanjutnya kata AKP Machfud,SH,MM atas perbuatan pelaku tersebut,akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. (ari/min)