class="post-template-default single single-post postid-74776 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

NASIONAL · 3 Aug 2022 13:57 WIB ·

Bareskrim Blokir 843 Rekening Terkait ACT


 Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com Perbesar

Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

HARIANRAKYATACEH.COM – Bareskrim Polri menemukan 843 rekening dalam upaya mengungkap kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dalam ratusan rekening itu diduga terdapat aliran dana hasil dari kejahatan berupa penggelapan. Semua rekening tersebut kini telah diblokir.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah menyatakan, semua rekening itu merupakan milik empat tersangka, rekening Yayasan ACT, dan rekening perusahaan yang memiliki afiliasi dengan ACT. ”Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Di antara 843 rekening tersebut, saat ini dilakukan klarifikasi terhadap 777 rekening ke Kementerian Sosial (Kemensos). Klarifikasi itu ditujukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejak 2005 hingga 2020, ACT menerima donasi sekitar Rp 2 triliun. Donasi Rp 450 miliar di antaranya diduga digelapkan ACT. ”Ini 25 persen dari total donasi,” katanya.

Dia menjelaskan, ACT membuat kebijakan dengan memotong sebanyak 20 persen hingga 30 persen setiap donasi. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk berbagai hal. Mulai membiayai operasional, anak perusahaan, hingga sebuah koperasi. ”Ada koperasi juga,” ujarnya.

Salah satu program donasi yang dipangkas adalah bantuan Boeing untuk keluarga korban penumpang pesawat Lion Air JT-610. Di antara Rp 138 miliar bantuan donasi itu, Rp 34 miliar dipotong ACT.

Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka petinggi Yayasan ACT. Yaitu, Ketua Dewan Pembina Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan Novariadi Imam Akbari, anggota dewan pembina yayasan Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan Ibnu Khajar. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe

15 January 2025 - 17:32 WIB

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Agus Tersangka Pelecehan Seksual Resmi Ditahan

9 January 2025 - 15:08 WIB

Pelaku Kuliner Lokal Bersyukur Terlibat Makan Bergizi Gratis: Bisa Pekerjakan Masyarakat, Pedagang Sekitar

8 January 2025 - 14:51 WIB

Warga Semarang Senang Terlibat di Dapur Makan Bergizi Gratis: Ini Membuka Lapangan Pekerjaan

8 January 2025 - 14:36 WIB

Pangkoarmada Ungkap Oknum TNI Penembak Bos Rental bukan Penadah

6 January 2025 - 15:16 WIB

Trending di NASIONAL