HARIANRAKYATACEH.COM – Baru-baru ini sebuah video yang mengabadikan diduga aksi penggerebekan seorang istri terhadap suaminya saat berada di dalam mobil bersama seorang perempuan bukan muhrim.
Pria yang digerebek bersama seorang perempuan dalam mobil tersebut mirip dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kota Subulussalam berinisial J.
Aksi penggerebekan ini tampak dilakukan di sebuah mobil yang di kendarai pria mirip J itu oleh istri sahnya. Terlihat, video berdurasi 1 menit 15 detik itu tiga orang perempuan satu diantaranya yang diduga istri J datang mendatangi mobil yang sedang parkir dan langsung membuka pintu depan mobil sambil menarik keluar perempuan yang ada dalam mobil itu.
Namun, perempuan yang ada dalam mobil tersebut tetap melawan tidak mau keluar dari mobil dan terus menundukkan kepalanya ke arah laki-laki di samping yang diduga J.
Sedangkan seorang perempuan lainnya yang diduga kawan istri J langsung merekam video sambil mengarahkan kamera ke wajah perempuan yang ada dalam mobil tersebut.
Namun, perempuan tersebut tetap menutupi wajahnya. Istri J terus melakukan upaya untuk menarik perempuan itu keluar dalam mobil. Bahkan, istri J juga menarik jilbab perempuan itu sehingga jilbab tersebut lepas.
Sedangkan, J berupaya melerai istrinya agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam mobil itu. Tak selesai disitu saja, istri J kembali mendekati perempuan yang sudah telungkup di kursi depan mobil menutupi wajahnya sambil membuka ikat rambut perempuan yang sudah tidak pakai jilbab.
Sementara, J yang didatangi beberapa tokoh masyarakat di kantornya, Senin, 18 Juli 2022 lalu, membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangan J, kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 6 Juli 2022 di Banda Aceh.
Menurut J, pada saat itu ia sedang berada di Samsat Aceh di Banda Aceh untuk mengurus pajak dua mobil satu mobil milik J dan satu lagi pajak mobil istrinya.
Di sana, ia bertemu dengan seorang perempuan berinisial S yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang masih dibawah naungan Kementerian Agama Subulussalam.
Sebab, kata J sebelumnya, S ingin mengurus pindah dari guru ke struktural.
Ditambahkan J, usai dari kantor Samsat, ia menuju masjid untuk melaksanakan salat sedangkan mobil yang ia kendarai diparkir di depan masjid.
Tiba-tiba, kata J, saat ia turun dari tangga masjid ia melihat istrinya sudah ribut dan membuka pintu mobil yang sebelumnya perempuan itu ada dalam mobil.
“Saya juga enggak tahu karena saya baru turun dari masjid setelah melaksanakan salat. Tiba-tiba saya lihat di mobil sudah ada ribut-ribut dan ternyata istri saya bersama kawan-kawannya memaksa keluar si perempuan itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saya coba melerai. Terus terang saya tak ada berbuat apa-apa. Niat saya hanya membantu dimana S sedang mengurus pindah dari guru ke struktural dan pas pula bertemu dengan S saat pengurusan pajak dikantor Samsat,“ ungkap J.
Dengan beredarnya video itu, beredar pula surat mosi tidak percaya terhadap J. Mosi tak percaya itu pun dibubuhi 10 tandatangan mulai dari ulama, organisasi Islam dan para tokoh masyarakat.
Surat mosi tidak percaya itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh meminta agar J di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Subulussalam.
“Sehubungan dengan beredarnya video yang terindikasi Kakan Menag Kota Subulussalam bersama seorang wanita yang sudah bersuami didalam mobil berdua yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat, maka perlu langkah-langkah yang harus dilakukan. Demi menjaga nama baik lembaga Kementerian Agama Kota Subulussalam umumnya, untuk meredam isu ditengah-tengah masyarakat, kami yang bertanda tangan dibawah ini tergabung dalam ormas Islam Kota Subulussalam, tokoh masyarakat dan pimpinan pesantren dengan ini menyatakan sudah tidak percaya lagi kepada saudara J sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam berdasarkan hal diatas.”
Isi surat mosi tidak percaya yang salinannya diterima Rakyat Aceh.
“Berdasarkan mosi tidak percaya terhadap J, yang kami nyatakan secara tertulis, kami mengamanatkan kepada bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh yang mempunyai kewenangan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Memberhentikan J dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam demi menjaga nama baik lembaga Kementerian Agama Kota Subulussalam dan menggantikan kepada yang lebih layak dan lebih memahami daerah Kota Subulussalam,“ sambung isi surat mosi tidak percaya itu. (lim)