Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 9 Aug 2022 19:35 WIB ·

Ternyata Ferdy Sambo Perintahkan Eliezer Tembak Brigadir J


 Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Foto: JPNN Perbesar

Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Foto: JPNN

HARIANRAKYATACEH.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil yang didapat dari tim khusus (timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersngka kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak J sampai tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjqai adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sigit mengatakan, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga seluruhnya bisa dibuka secara transparan.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (rmol/jpg)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Trending di NASIONAL