Panwaslih Aceh Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat yang Namanya Dicatut Parpol
Perbesar
HARIANRAKYATACEH.COM – Sebanyak 11 nama panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dicatut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menjadi anggota parpol di dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah berdasarkan hasil catatan Panwaslih Aceh dalam melakukan pengawasan proses pendaftaran parpol pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
“Kesebelas nama yang dicatut tersebut terdiri dari panwaslih kabupaten kota dan provinsi meliputi dari Komisioner dan staf panwaslih di kabupaten kota, serta komisioner di Panwaslih provinisi,” terang Faizah, saat jumpa pers, Selasa (16/8).
Kemudian, kata Faizah terhadap nama yang dicatut parpol, Panwaslih provinsi Aceh telah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2022 perihal hasil pencermatan terhadap nama dan NIK. Sesuai dengan instruksi Bawaslu pihaknya juga sudah menghimpun nama-nama dari jajaran panwaslih provinsi dan kabupaten kota. Dari nama yang dihimpun tersebut mereka sudah menggunakan link help desk KPU dan langsung melaporkan bahwa dirinya bukan anggota parpol.
“Dari 11 nama yang dicatut itu, baru terdeteksi dari Parnas. Selebihnya belum melaporkan apakah juga terdapat di parlok. Tapi ini masih terbuka kemungkinan karena masih lama waktunya. Kami juga akan melaporkan dan meminta KIP Aceh agar melakukan verifikasi administrasi untuk memperhatikan dan meminta agar parpol tersebut menghapus nama-nama pengawas pemilu yang namanya dicatut,” kata Faizah.
Selanjutnya sebut Faizah akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota parpol, namun namanya tercantum dalam Sipol sebagai anggota parpol agar bisa segera melapor ke Panwaslih Aceh atau dapat menggunakan link help desk KPU untuk dapat melapor bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol.
“Jadi siapapun yang merasa dirinya bukan anggota Parpol tetapi kemudian dia tercantum dalam Sipol sebagai anggota Parpol akan kami bantu untuk menyampaikan ini ke KIP Aceh. Apalagi mereka yang memang dilarang jadi anggota Parpol seperti ASN dan kepala desa. Jika dianggap merugikan dirinya boleh melaporkan ke Panwaslih provinsi Aceh dan panwaslih kabupaten/kota,” ujarnya. (mar/min)
Artikel ini telah dibaca 43 kali
Baca Lainnya
Trending di DAERAH