
Uangnya Digunakan Untuk Beli Chip Sketer dan Narkoba
HARIANRAKYATACEH.COM – Tidak perlu waktu lama, kepolisian Polres Aceh Tenggara, berhasil membekuk pelaku pembobol barang milik mahasiswa KKN di desa Tualang Ssmbilar, Bambel, sekitar pukul 23.00 WiB pada Rabu, 17 Agustus 2022, malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu M Jabir SH MH. Adapun kedua pelaku yang berhasil dibekuk diketahui Iwan Suprato alias Iwan (25) serta Jendri alias Ken (22), keduanya merupakan warga Desa Tualang Sembilar, Bambel.
“Kedua pelaku kita tangkap dirumah masing-masing. Dan Tanpa perlawanan,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Suyono SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu M Jabir SH MH kepada Rakyat Aceh.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone milik mahasiswa, masing Handphons merek realmi, vivo dan oppo.
“Berdasarkan penyelidikan terkait dengan uang tunai berhasil dicuri sudah dibagi sama rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk beli chip dan narkoba,” katanya lagi.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Bambel, dan dijerat dengan
Pasal 363 KUHP atau pencurian pada waktu malam dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (val)