
HARIANRAKYATACEH.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Perwakilan Aceh Singkil menemui Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis di pendopo, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim yang didampingi Ketua Posko YARA Kecamatan Suro, M Yamin menyampaikan, empat catatan yang belum terealisasi di Bupati sebelumnya kepada Marthunis.
Keempat catatan yang ditangani YARA Perwakilan Aceh Singkil itu diantaranya, mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada tahun 2020 lalu sampai berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya belum dieksekusi. Padahal, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Mengenai gugatan klien kami yaitu Asriaman Zega ke PTUN Banda Aceh tentang perintah PTUN kepada Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil khusus lampiran Nomor urut 2 Keuchik yang terpilih yang diangkat di Kampung Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil atas nama Meidisin Zai,” kata Kaya Alim.
Menurut Kaya Alim, putusan PTUN tersebut sudah jelas mewajibkan Bupati Aceh Singkil untuk mencabut SK pengangkatan Kepala Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat terpilih yaitu Meidisin Zai. Namun, Bupati Aceh Singkil sebelumnya, Dulmusrid tidak pernah mengeksekusi perintah tersebut sampai berakhirnya masa jabatannya.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh agar jangan dinilai sebagai pejabat yang tidak taat aturan,” ungkapnya.
Selain masalah putusan PTUN, YARA juga menyampaikan mengenai tindak lanjut pembangunan kebun plasma oleh perusahaan pemilik Hak Guna Usaha kebun kelapa sawit yang sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban yaitu membangun kebun plasma 20 persen.
Padahal, kata Alim, bulan Oktober tahun lalu sudah dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma dengan tenggang waktu 6 bulan. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
Selanjutnya, mengenai realisasi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bangunan rumah BRR di Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu yang sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah. Padahal, kata Alim, warga korban gempa tahun 2005 silam sudah menghuni rumah tersebut sejak tahun 2008 tanpa memiliki alas hak. Hal ini dikwatirkan adanya konflik karena komplek perumahan BRR tersebut berdekatan dengan perusahaan perkebunan.
Dan terakhir mengenai rekomendasi KASN kepada Penjabat Bupati Aceh. Alim juga menyampaikan agar Pj Bupati untuk segera melaksanakan semua poin-poin rekomendasi tersebut termasuk segera memeriksa Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi karena sesuai dengan rekomendasi KASN kepada Pj Bupati untuk segera membentuk tim pemeriksa karena diduga melanggar kewajiban masuk PNS.
“Ada 4 poin yang kami sampaikan kepada Pj Bupati Aceh Singkil dalam pertemuan itu dan sekaligus menyerahkan dokumen keempat catatan itu. Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera melaksanakan nya,” ucap Alim.
Menanggapi catatan tersebut, Alim menjelaskan bahwa Pj Bupati mengaku akan segera mempelajari khususnya mengenai putusan PTUN Banda Aceh. Sedangkan, untuk kebun plasma Pj Bupati kata Kaya Alim sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera kewajiban untuk membangun kebun plasma.
Mengenai pengajuan sertifikat lahan BRR di Desa Lapahan Buaya, Pj Bupati mengaku sudah menyampaikan SK Bupati tentang penerima sertifikat ke BPN Aceh Singkil untuk disiapkan. Sementara mengenai rekomendasi KASN, Pj Bupati juga mengaku sudah membentuk tim dan dalam waktu dekat akan bekerja sesuai apa yang direkomendasikan KASN. (lim)