HARIANRAKYATACEH.COM – Kepala Inspektorat Aceh Jaya, Bachtiar, menanggapi terkait banding lelang peningkatan Dermaga TPI Lhok Rigaih yang menyerap anggaran senilai Rp 1,3 milyar lebih yang dimenangkan Cv Ambang Jaya Perkasa, Di Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Perihal tersebut dikatakan saat ditemui Harian Rakyat Aceh. Sejauh ini belum adanya tembusan sanggah banding sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, yang ada hanya ada lampiran foto copy diberikan tertanggal 11 Agustus 2022.
“Kami menerima lampiran foto copy tersebut tepat tanggal 16 Agustus 2022, bukan tembusan untuk Inspektorat, hanya diberikan lampiran foto copy milik CV Grand Victory dan berkas tidak ada stempel basah,” kata Bachtiar.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Perlem LKPP 9/2018 angka 42.14 menyebutkan bahwa Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA.
Penyampaian sanggah banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
c. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah; Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. (hen)