
HARIANRAKYATACEH.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh akan menampung semua laporan mengenai lambannya pelayanan publik di Aceh yang dilakukan instansi pemerintah, BUMD maupun penyelenggara negara.
Untuk itu, Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, MAP bersama asisten akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke kantor.
Pernyataan ini disampaikan Dian Rubianty, dalam silaturahmi dengan wartawan, di Zakir Kupi, Lamprit Banda Aceh, Kamis (18/8/2022).
“Ini mengenai dengan pelayanan publik, bukan mengenai seseorang atau lembaga yang diduga korupsi itu kami tidak bisa proses,” jelasnya.
Dikatakan, sebagai lembaga negara yang mengawasi maladministrasi maupun berdasarkan penegakan administrasi negara supaya tidak terjadinya penguluran waktu dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara.
“Kami sedang melakukan penilaian pelayanan publik baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dian Rubianty yang dilantik pada 1 Juli 2022 ini mengaku banyak PR yang harus diselesaikan pada tahun 2023, dan di tahun 2022 hanya menjalankan program yang sudah ada.
“Untuk itu mohon bantuan media atau wartawan sebagai garda terdepan Ombudsman,” ungkapnya.
Ia berharap, bantuan media ke kanan bukan kiri dalam menjaga integritas dan amanah hingga akhir jabatan.
“Semua yang kami jalankan berdasarkan aturan yang tertera pada UU 37 tahun 2008 tentan Ombudsman,” jelasnya.
Lanjutnya, tahun 2023 program Ombudsman mengenai adanya laporan dari masyarakat tentang Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) yang dianggap tidak prosedural.
“Kalau ada seperti ini tidak sesuai aturannya kami akan sampaikan ke Dinas Pendidikan, atau dinas terkait yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” bebernya.
Menurutnya, bila di sekolah sangat memberatkan biaya orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga perlu dievaluasi.
“Apalagi dalam setahun misalnya ada 3 anak yang masuk sekolah sekalian,” pungkas. (rus).