Jaga Akurasi Data dan Iuran, BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemerintah Aceh dan KPPN Banda Aceh

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah

HARIANRAKYATACEH.COM – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah dan DPR Aceh (DPRA) Bulan Januari sampai dengan Agustus 2022 yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Perwakilan Dinas Pendidikan Aceh, Perwakilan Sekretariat Dewan (DPRA) serta Perwakilan Rumah Sakit, pada Jum’at (19/8) di Banda Aceh.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Ahmad Fahmi mengatakan pembayaran iuran JKN ini merupakan pembayaran yang langsung masuk ke kas negara. Menurutnya saat ini telah ada aplikasi yang disediakan untuk memudahkan melakukan monitoring anggaran melalui Aplikasi OM-SPAN.

“Aplikasi OM-SPAN merupakan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara dengan single database untuk memantau atau monitor secara online anggaran termasuk iuran JKN yang distor ke kas negara. Selain itu juga kita rutin melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan ke akurasian pembayaran iuran JKN,” kata Ahmad Fahmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKA, Sudirman menyampaikan bahwa iuran JKN bagi ASN merupakan belanja wajib di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) maka sepanjang SKPA berkomitmen untuk melakukan pembayaran iuran JKN maka anggaran iuran JKN tidak pernah dikurangi.

“Kami juga siap untuk menyingkronkan dengan sistem yang ada seperti Aplikasi OM-SPAN yang disebutkan olen Kepala KPPN Banda Aceh untuk mempermudah penyetoran iuran JKN sehingga Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Analis SDM Dinas Pendidikan Aceh , Zakaria menungkapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada sekitar 900 orang, sedangkan yang telah tersertifikasi sebanyak 600 orang namun tidak memenuhi Upah Minimum Provinsi (UMP). Oleh karena itu sambung Zakaria, berharap untuk mendapatkan data yang ada di BPJS Kesehatan untuk mencocokan kembali datanya dan juga sedang menunggu rekomendasi dari pusat.

Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang terus berkomitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembayaran Iuran Wajib Pemda.

“Harapan kami agar iuran sebelumnya yang belum dilakukan pembayaran, dapat dilakukan pembayaran diakhir tahun ini. Terhadap adanya kelebihan bayar iuran maka akan dikompensasikan ke bulan berikutnya. Kemudian kami menemukan adanya kesalahan kode akun saat melakukan penyetoran, oleh karena itu mohon dapat segera dilakukan perbaikan sehingga menjadi tepat jumlah dalam penyetoran,” ucap Neni.(rq)