Pema Global Energi Terancam Berhenti Beroperasi
Perbesar
HARIANRAKYATACEH.COM – PT Pema Global Energi (PGE) terancam berhenti beroperasi pada 2024 karena produksi minyak dan gas (migas) di wilayah kerja Blok B kian menipis dan sudah mendekati batas akhir keekonomian.
“Kalau tidak dicari sumber – sumber Migas baru maka PEMA terancam berhenti beroperasi,” kata External Relation Coordinator PT Pema Global Energi (PGE) Agus Salim pada kegiatan media gathering di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (24/8/2022).
Saat ini, kata Agus Salim, PGE terus mencari sumber – sumber Migas baru di area seluas 250 kilometer persegi (KM²) yang membentang di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan dua kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Proses pencariannya dilakukan dengan survei seismik 3D. Saat ini, prosesnya sudah berjalan dan sudah pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat, dimulai dari Aceh Utara.
Sejauh ini, baru delapan kecamatan yang sudah disosialisasikan. Setelah proses itu rampung, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan perekrutan terhadap pedamping desa yang nantinya akan mendampingi PGE pada saat proses seismik.
“Proses survei sudah berjalan sejak 15 Agustus lalu. Kalau semua prosesnya berjalan lancar, maka diperkirakan tahun depan sudah mulai dilakukan pengeboran,” ujarnya.
Saat ini, PGE masih fokus di kawasan Aceh Utara. Setelah proses seismik dilakukan dan ditemukan adanya kandungan migas, kalua ada masalah lahan maka harus clear semua setelah itu baru dilakukan pengeboran. “Kita mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar semua tahapan ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar,” harapnya.
Blok B merupakan peninggalan Exxon Mobil dan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif dengan produksi gas di kawasan tersebut mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerjasama (KKS) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Blok B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode itu Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Kontrak kerja sama tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialih kelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa kontrak tanggal 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. (drh)
Artikel ini telah dibaca 417 kali
Baca Lainnya
Trending di UTAMA