Pengrusakan Kantor Keuchik, Polisi Periksa Aparatur Gampong Kareung Ateuh

Pintu kantor Keuchik Gampong Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, dirobohkan massa, karena diduga keuchik setempat tidak transparan pengelolaan dana desa. (Hendra Sayeung)

HARIANRAKYATACEH.COM – Kepolisian Polsek Jaya telah melakukan pemanggilan aparatur desa serta masyarakat terkait terjadinya perusakan fasilitas kantor yang terjadi di Gampong Kareung Ateuh, Kecamatan Indra Jaya, Senin, 29 Agustus 2022.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Kapolsek Jaya Ipda Koko Khadafi, kepada Harian Rakyat Aceh mengungkapkan benar kami telah pemanggilan untuk diambil keterangan awal terkait perusakan kantor desa, memang yang melaporkan tidak ada dikarenakan yang dirusak fasilitas negara kami telah melakukan pemanggilan kemarin.

“Sesuai hasil keterangan warga memang, benar adanya permintaan mundurnya keuchik Gampong Kareung Ateuh terkait tidak adanya rapat selama tiga tahun, menurut informasi dari aparatur akan adanya duduk bersama di tingkat desa bersama masyarakat terkait penyelesaian kisruh tersebut yang telah terjadi,” kata Koko.

Selain itu, Koko menghimbau, kepada masyarakat apapun permasalahannya utamakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik, karena merusak fasilitas negara itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Kepala Inspektorat, Bachtiar mengatakan dengan adanya kejadian tersebut akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak desa, namun menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian dikarenakan kami mengetahui telah dilakukan pemanggilan terkait adanya perusakan fasilitas kantor keuchik, merupakan fasilitas milik negara.

Sementara, Keuchik Gampong (Desa) Kareung Ateuh Kecamatan Indra Jaya, Said Ibrahim, kepada Harian Rakyat Aceh mengungkapkan, sebenarnya tidak ada yang meminta mundur, sementara pertanggungjawaban desa telah disampaikan dimulai tahun 2018, 2019, 2020 dan untuk tahun 2021 sudah kami sampaikan kepada Tuha Peut, namun saat itu bendahara dan sekretaris desa sakit sehingga belum kami sampaikan, untuk Inspektorat sudah kami sampaikan.

“Untuk tahun 2022 belum kami laporkan realisasi dikarenakan belum selesai tahun anggaran, berkaitan dengan adanya perusakan kantor desa belum dapat saya sampaikan dikarenakan harus musyawarah terlebih dahulu dengan Tuha Peut.”

Dalam pelaporan Dana Desa sudah mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku tentu kami telah menyampaikan kepada Tuha Peut sebelumnya, sementara untuk bersama masyarakat ini merupakan internal bersama masyarakat.

“Hari ini akan ada duduk bersama dengan masyarakat, namun terkait perusakan kantor belum dapat kami sampaikan dikarenakan akan duduk bersama dengan Tuha Peut,” kata Said Ibrahim. (hen)