HARIANRAKYATACEH.COM – Areal galian C seluas 8,78 hektar dan mengantongi ijin resmi, tersebar di sejumlah titik yang di kelola oleh sejumlah perusahaan, tersebar dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Data yang diterima harianrakyataceh.com, dari dua instansi Pemkab Simeulue itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun perusahaan, yang resmi mengantongi ijin dari Pemerintah Aceh, untuk pengolahan dan memproduksi galian C Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Simeulue, untuk kepentingan masyarakat dan daerah itu, yakni CV Lanteng Grup.
CV Lanteng Grup dengan ijin pengolahan di tiga titik seluas 1,88 hektar ?di kawasan Desa Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan. Selanjutnya seluas 3,7 hektar di kelolah CV Armada Buana Lestari dengan lokasi Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.
Selanjutnya Ilham Irawadi mendapat ijin pengelolaan galian C, seluas 2,5 hektar di Desa Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat. Kemudian Agusri, juga Pemerintah Aceh memberikan ijin pengolahan seluas. 0,45 hektar di Dusun Pinang Jaya, Kecamatan Simeulue Barat.
Serta Andefi juga mengantongi ijin pengolahan seluas 0,25 hektar di Dusun Pinang Jaya, Kecamatan Simeulue Barat. Sedangkan dokumen milik PT Flamboyan Huma Arta untuk ijin resmi pengelohan dan memproduksi galian C di dua instasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kedua instansi Pemerintahan Kabupaten Simeulue itu, tidak menemukan arsip maupun dokumen ijin resmi pengolahan dan memproduksi galian C yang diterbitkan Pemerintah Aceh tersebut, setelah dilakukan upaya pencarian secara manual maupun lainnya namun tidak ditemukan atau nihil.
Samsuddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Firdi Yuni Puji, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang ditemui harianrakyataceh.com, Rabu, 31 Agustus 2022 menyebutkan dalam data daftar pemegang IUP operasi produksi komoditas bebatuan di Kabupaten Simeulue, yang diterbikan oleh Pemerintah Aceh, ada 6 pemegang IUP di 8 titik lokasi dan kalau ditotalkan seluas 8,78 hektar.
“Dari 6 pemegang IUP ini hanya PT Flamboyan Huma Arta yang tidak kita temukan dokumennya dan luas pengelolahaannya,” kata Samsuddin.
Hal senada juga di sampaikan Firdi Yuni Puji, Sekdis Lingkungan Hidup Kabupaten Simeulue. “Sudah kita upayakan melakukan pencarian dokumen milik PT Flamboyan Huma Arta, tapi belum juga ketemu atau mungkin sudah ada ijinnya diterbikan Pemerintah Aceh, tapi tidak diserahkan kepada Pemkab Simeulue, padahal ini sangat penting,” imbuhnya.
Samsuddin dan Firdi Yuni Puji menambahkan, ijin resmi itu berlaku selama dua tahun dan 6 bulan sebelum berakhir masa berlakunya ijin tersebut, di haruskan pihak pemegang IUP untuk segera melakukan pengurusan perpanjangan ijin resminya dan bila telah melewati batas waktu 6 bulan terakhir, maka pemegang IUP untuk sementara tidak beroperasi.
Data lain yang diterima harianrakyataceh.com, dua perusahaan PT Aceh Lintas Sumatera (ALS) yang beroperasi dibidang asphalt mixing plant (AMP), berlokasi di Kecamatan Alafan serta mampu memproduksi bahan bebatuan dan lainnya, persatu jamnya, 50 ton hingga 60 ton.
Sedangkan PT Flamboyan Huma Arta dengan lokasi di Kecamatan Simeulue Timur, juga bergerak di bidang asphalt mixing plant (AMP), dengan kemampuan produksi persatu jam, sekitar 40 ton. Dan berdasarkan data dari kedua instansi Pemkab Simeulue, bahwa kedua perusahaan yang bergerak dibidang AMP itu tidak memiliki areal pengolahan produksi galian C. (ahi)