
LANGSA (RA) – Literasi informasi merupakan salah satu model dalam upaya menanggulangi hoax dan penanggulangannya menjadi tanggung jawab semua pihak baik keluarga, komunitas, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, media, maupun lembaga sosial.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa M. Husin, S, Sos, MM, dalam acara Focus Grup Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh di Langsa, Minggu (28/8).
Menurut M. Husin sesuatu informasi yang belum jelas hendaknya jangan diteruskan ke individu atau kelompok-kelompok lain karena secara infodemic penyebaran informasi yang akurat dan tidak akurat dengan cepat meluas. Oleh sebab itu kalau informasi Hoax menjadi tanggung jawab pemerintah semata ini tidak mungkin.
Mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Langsa ini menyampaikan ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk penggulangan Informasi Hoax, pertama mulai dari hulu yaitu beberapa literasi jangka panjang mengedukasi masyarakat agar informasi yang telah banyak diterima masyarakat dapat mencari, menemukan, memilah dan memahami informasi yang benar dan tepat.
Kemudian kemampuan individu dalam mengakses internet harus dibarengi dengan literasi digital agar mengetahui konten yang positif, bermanfaat dan konten yang negative dapat merusak moral, bentengnya melalui Formal Actors (Regulasi Hukum, Pendidikan formal dan forum-forum resmi masyarakat), Media (Menyampaikan kriteria kualitas informasi, konsistensi kualitas informasi, mengawasi dan mengontrol kualitas informasi) dan Non Formal Actors (Pendidikan Keluarga, Pendekatan Kebudayaan, Pendekatan Keagamaan dan Pemanfaatan Forum-forum Kreatif).
Kedua tingkat menengah menyaring dengan teknologi buatan melalui mesin pencari Google. Dalam berbagai kesempatan kita sudah sampaikan kalau ada sesuatu berita yang belum jelas dapat dikirimkan ke Dinas Kominfo untuk kita cari tahu apakah berita ini benar atau tidak.
Ketiga level hilir kerjasama dengan Polri jika ditemukan ada pelanggaran dapat diproses secara hukum, sesuai Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya ujar M. Husin alumnus Fisipol Komunikasi Banda Aceh Tahun 1994, bahwa dalam memanfaatkan media sosial harus mengacu kepada empat pilar yaitu Digital Skill, Digital Safety, Digital Culture dan Digital Ethic yaitu menghormati opini, menghormati kekayaan Intelektual dan menghormati Privasi orang lain. (ris/rus)