class="post-template-default single single-post postid-76926 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Andalas Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025 Bersama Masyarakat di Car Free Day Banda Aceh Sah, Mualem Lantik Sayuti-Husaini jadi Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Besok, Bupati-Wakil Bupati Pidie Jaya Dilantik 34 Penindakan dan 315 Teguran Selama 7 Hari OPS Keselamatan Seulawah  Kisruh Pengurus Masjid Taqwa Gandapura Dibantu Tangani Kejari Bireuen

NASIONAL · 31 Aug 2022 17:00 WIB ·

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers


 Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Perbesar

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK membantah bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8).

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Terkait Pasal 15 ayat 2 UU Pers, membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

 “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sementara anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengutarakan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” pungkas Ninik. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

DPP KEKAR Gelar Raker 2025 di Bogor, Bahas Pembentukan LBH dan Program Agrowisata di Aceh

17 February 2025 - 17:01 WIB

Buat yang Rindu Pulang Kampung, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025

17 February 2025 - 10:17 WIB

Usai Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Kini Mau Polisikan Lolly

15 February 2025 - 14:54 WIB

Public Expose 2025: Rumah Zakat Targetkan Bahagiakan 2,8 Juta Peserta Program

14 February 2025 - 10:22 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara

13 February 2025 - 15:36 WIB

Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

13 February 2025 - 15:27 WIB

Trending di NASIONAL