Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 1 Sep 2022 14:05 WIB ·

Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Dari Penyelidikan Ke Penyidikan


 Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, Rabu (31/8/2022) dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

” Hari ini (Rabu-kemarin), kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” ucap Kasatreskrim.

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Kompol Ryan.

Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban, jelas Kompol Ryan.

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” tutur Kasatreskrim.

Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“ Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tiga Prodi FKIP USK dan UNTIRTA Teken Implementation Agreement

6 December 2023 - 20:54 WIB

Calon Pengantin di Aceh Periksa Kesehatan dan Disosialisasikan Stunting

6 December 2023 - 19:27 WIB

19 Lembaga Masuk Infomatif Versi KIA

6 December 2023 - 17:44 WIB

Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu

5 December 2023 - 19:39 WIB

Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

5 December 2023 - 19:18 WIB

Dijadwalkan Akhir Desember ke Aceh, Prabowo Direncanakan Kunjungi Pasar dan Warga Miskin

5 December 2023 - 19:16 WIB

Trending di METROPOLIS