HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi I DPRK Aceh Tamiang meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memberi perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) dalam hal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.
Sebab akan banyak pegawai daerah tidak terakomodir dengan syarat perekrutan PPPK yang telah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri PAN-RB. Informasi diperoleh saat ini rekrutmen P3K masih tahap pendataan PDPK meliputi SK, KTP dan ijazah di masing-masing Satker lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
“Persyaratan yang disampaikan oleh pemerintah pusat itu menurut saya menyulitkan dan itu tidak bisa dirubah. Misalnya mulai dari sertifikasi keahlian dan minimal harus sarjana (S1) agar para honorer bisa masuk dalam formasi PPPK,” kata Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP, MM kepada HARIANRAKYATACEH.COM di Karang Baru, Sabtu (3/9/2022).
Sehingga, sambung M Irwan dalam perekrutan P3K ini pemerintah daerah kudu memikirkan langkah-langkah solutif agar tenaga PDPK/honorer bisa mendapatkan kepastian bisa mengikuti tes P3K.
“Berkaitan dengan perekrutan P3K ini problemnya sekarang adalah tenaga honorer belum jelas nasibnya bagaimana,” tandas pria yang akrab disapa Wan Tanindo ini.
Menurut Wan Tanindo perlu dikaji dan dipikirkan bersama terutama terkait persyaratan. Apalagi politisi Gerindra ini pesimis dengan tingkat kelulusan para PDPK yang harus bersaing secara umum.
“Kita minta agar pemerintah daerah bisa memikirkan jalan terbaik terkait rencana pemerintah pusat untuk peniadaan tenaga honorer daerah di tahun 2023 mendatang. Dengan upaya pemda serius memikirkan nasib para tenaga honorer akan menjadi angin segar bagi abdi negara yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah selama ini,” ujar M Irwan.
Selain itu lanjut Ketua Komisi 1 ini, perlu pertimbangan betul-betul dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan P3K ini, karena akan berdampak pada kinerja pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota termasuk di Aceh Tamiang terkait pelayanan di masyarakat.
Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang yang mengurusi bidang pemerintahan ini akan mendesak pemerintah memberikan solusi yang bisa diterima para tenaga honorer Pemkab Aceh Tamiang yang berjumlah 2.000 lebih jika mereka tak terakomodir dalam perekrutan PPPK.
“Jika seandainya tetap tidak ada solusi untuk perekrutan 2.000 honorer apa kira-kira langkah pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan pengabdian mereka yang sudah 10 bahkan 15 tahun telah mengabdi untuk daerah ini,” tanya Muhammad Irwan. (ddh)