HARIANRAKYATACEH.COM – Kepolisian Aceh Tenggara, membekuk satu pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diwilayah hukum polres Aceh Tenggara, pada Jumat, 2 September 2022, sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan, satu tersangka di tangkap diketahui Suryadi alias Surya (41), warga Desa Kuta Galuh, Lawe Bulan.
“Penangkapan terhadap pelaku lenyalahgunaan BBM pertalite berdasarkan LP/A/39/lX/2022/Aceh/Res Agara, tanggal 02 September 2022,” sebutnya.
Selain pelaku, penangkapan dilakukan tim Resmob Polres Aceh Tenggara, juga berhasil mengamankan barang bukti 60 liter BBM jenis perlalite diisikan kedalam dua jerigen serta satu unit mobil minibus dengan tangki yang sudah di modifikasi.
“Pelaku kita jerat dengan pasal
55 UUD RI NO 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” katanya lagi.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada Jumat, 2 September 2022, sekitar pukul 21.30 Wiib di Desa Kutagaluh, Lawe Bulan, Aceh Tenggara telah terjadi penyalahgunaan BBM pertalite yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun peristiwa tersebut bermula dari terlapor melangsir minyak di SPBU Kampung Melayu, Kecamatan Babusalam.
Lalu team opsnal Satreskrim membuntuti mobil yang di curigai, sesampainya di rumah terlapor tersebut di temui pelapor sedang melangsir BBM diduga hasil dibelinya di SPBU tersebut dengan jumlah yang banyak.
“Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono. (val)